DRAF MATERI
MUSYAWARAH PANDEGA 2019
RACANA KH.JAUHARI
ZAWAWI Ny.Hj. ZUHRIYAH
GUSUS DEPAN JEMBER
24.105-24.106
PANGKALAN INSTITUT
AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH
KENCONG - JEMBER
A. Sidang Pendahuluan.
Dalam
melaksanakan musyawarah.peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan
memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh
Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.
Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda
acara :
–
Menetapkan tata tertib dan agenda acara.
–
Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa
membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih
3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )
B. Persidangan.
1. Rapat Pleno. ( Pertama )
Dalam
rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.
Agenda
acaranya
– Mendengarkan
laporan Pertanggungjawaban Pradana/ Ketua
Racana / Pengurus ambalan selama masa
baktinya.
– Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan.
– Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban
Ambalan/ Racana lama.
2. Rapat
Pleno ( Kedua )
Dalam
Sidang Pleno ini membahas antara lain :
1.Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang
dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.
2Melaksanakan
Rapat – Rapat komisi / masing masing
bidang
Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat
terdiri dari :
a.
Komisi Organi sasi dan keuangan.
Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang
akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan
Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan
pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana.
Menetapkan sistem administrasi dan besarnya
iuran anggota dll.
b.
Komisi Kegiatan.
Yaitu menyusun rencana / program kerja yang
akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.
c.
Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.
Di komisi ini biasanya membicarakan
peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan
dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.
3. Rapat Pleno ( Ketiga )
Di sidang ini berisi agenda acara antara lain
:
a.
Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/ masing –masing bidang.
b.
Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.
c.
Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil
keputusan dari rapat- rapat komisi.
d.
Mengadakan Pemilihan Pengurus Racana setelah mendengarkan hasil dari
rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.
Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/
Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :
– Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua
Racana dan dilanjutkan dengan
melengkapi susunan pengurusnya.
– Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua
Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas
menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur
ini dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana
Terpilih.
– Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/
racana diserahkan kepada tim Formatur.
– Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua
Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum,
bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana
C. Sidang Penutup
Dalam
agenda ini yang dilaksanakan antara lain
:
–
Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus
mensyahkannya.
–
Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih
untuk menyelesaikan tugas tugasnya. mis.
Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )
–
Menutup sidang
Musyawarah
Racana (Bag.II)
Berikut ini salah satu contoh agenda acara
yang dibuat dalam rangka musyawarah Ambalan/ Racana.Agenda acara ini juga
dibicarakan dalam sidang pendahuluan.
AGENDA ACARA
No |
SIDANG |
PIMPINAN SIDANG |
||
|
|
KETUA |
SEKRETARIS |
ANGGOTA |
1 |
Tata Tertib |
|
|
|
2 |
Pleno LPJ |
|
|
|
3 |
Pleno a.
Komisi A b.
Komisi B c.
Komisi C |
|
|
|
4 |
Pleno Komisi |
|
|
|
5 |
Pleno Pemilihan Ketua Racana |
|
|
|
TATA TERTIB
MUSYAWARAH
RACANA KH.JAUHARI ZAWAWI Ny.Hj. ZUHRIYAH
GUSUS DEPAN JEMBER
24.105-24.106
PANGKALAN INSTITUT
AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH
KENCONG - JEMBER
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Nama Dan
Tempat
(1)
Musyawarah Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah dinamakan musyawarah Pandega 2019 yang
disingkat Musdega2019
(2)
Musdega 2018 Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Bertempat di kampus
INAIFAS.
Pasal 2
Wewenang
Wewenang Musdega 2019 adalah
1.
Menyusun Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Racana KH.Jauhari
Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah).
2.
Menyusun kebijakan kebijakan dalam rangka pembinaan pramuka di
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106
pangkalan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
3.
Memilih Ketua Dewan Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Masa
baktii 2019 – 2020
BAB II
PERSONIL
SIDANG
Pasal 3
Peserta
Peserta
musyawarah Pandega 2019 terdiri dari :
1.
Seluruh anggota Pramuka Racana KH.Jauharii Zawawi Ny.Hj. ZuhriyahGugus Depan Jember 24.105 24.106.
2.
Utusan dari unsur pimpinan seluruh organisasi yang ada di Pangkalan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
3.
Undangan dari beberapa pangkalan
Pasal 4
Penasehat
Penasehat musyawarah pandega
2019 terdiri dari unsur Pimpinan Gugus Depan dan Mabigus Institut Agama Islam
Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
Pasal 5
Peninjau
Peninjau
Musdega 2019 adalah anggota dewasa atau pandega yang telah purna di atas 2
tahun dan mendapat izin dari Ketua Dewan Racana.
BAB III
PELAKSANAAN SIDANG
Pasan 6
Quorum
(1)
Musdega
2019 dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang kurangnya 2/3
jumlah anggota yang seharusnya hadir.
(2)
Apabila pasal 6 ayat 1 tidak terpenuhi
maka musdega 2019 ditunda selama 2 x 5
menit dan selanjutnya dianggap sah.
(3)
Sidang - sidang dalam musdega
2019 dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang seharusnya
hadir.
(4)
Apabila pasal 6 ayat 3 tidak terpenuhi
maka sidang sidang tersebut ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap
sah.
Pasal 7
Jenis
sidang,
1.
Jenis persidangan dalam Musdega
2019 adalah :
a. Sidang
Pleno
b. Sidang
Komisi
2.
Sidang pleno dilaksanakan untuk :
a. Pengesahan
Tata Tertib
b. Laporan
Pertanggung Jawaban
c.
Pemilihan Ketua dan Tim Formatur
3.
Sidang komisi terdiri dari :
a.
Sidang
Organisasi (MenyusunAnggaran Dasar Dan
Anggaran Rumah Tangga Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah).
b.
Sidang Program Kerja
Pasal
8
Pimpinan Sidang
1)
Sidang pleno dipimpin
oleh pimpinan musdega 2019yang
disebut ketua presidium, terdiri dari :
a. Seorang
ketua sidang dari unsur anggota dewan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah yang ditunjuk oleh ketua dewan racana.
b. Seorang
sekretaris dari unsur anggota dewan Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah).
2)
Sidang komisi yang dipimpin oleh 2
orang pimpinan yang terdiri dari :
a. Seorang
ketua komisi dari unsur dewan Racana KH.Jauhari Zawawi- Ny.Hj. Zuhriyah yang
ditunjuk oleh ketua dewan racana.
b. Seorang
sekretaris dari unsur peserta sidang yang dipilin oleh peserta sidang.
Pasal 9
Hak Dan
Kewajiban
(1)
Hak bicara adalah hak untuk
menyampaiakan saran, usul, dan pendapat.
(2)
Hak pilih adalah hak yang dimiliki
untuk memilih.
(3)
Setiap peserta musdega2019
mempunyai hak bicara dan hak pilih
(4)
Peserta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah anggota Racana.
(5)
Peninjau dan penasehat memiliki hak
bicara dan tidak memiliki hak pilih.
(6)
Seluruh peserta dan penasehat musdega2019
wajib mematuhi tata tertib musdega2019 Seluruh
peserta wajib menghadiri persidangan.
Pasal 10
Pengambilan
Keputusan
(1)
Pengambilan keputusan pada Musdega2019
diusahakan agar adapat dicapai atas dasar kesepakatan musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila tidak tercapai mufakat, maka Musdega2019
ditunda selama 2 x 5 menit untuk mengadakan pembicaraan internal.
(3)
Apabila keputusan tidak tercapai
melalui musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan diperoleh melalui
pengambilan suara terbanyak.
BAB IV
PEMILIHAN
KETUA
Pasal 11
Tata Cara
Pemilihan
(1)
Sebelum tahap pemilihan, terlebih
dahulu dilakukan pendemisioneran Ketua Dewan Racana
periode 2018– 2019.
(2)
Pemilihan dilakukan apabila terdapat 2
orang atau lebih calon ketua.
(3)
Pemilihan dilakukan secara tertutup
dengan kertas yang telah disediakan.
(4)
Pemilihan dilakukan dengan cara menulis nama caln ketua.
(5)
Apabila pemilihan tidak sesuai dengan
pasal 11 ayat 4, maka dinyatakan tidak sah.
BAB V
FORMATUR
Pasal 12
Tugas
Formatur
(1)
Formatur musdega2019
adalah peserta yang ditunjuk untuk menyusun struktur dewan racana
periode 2019 – 2020
(2)
Masa tugas tim formatur adalah
maksimal 2 minggu dimulai setelah musdega 2019
Pasal 13
Komposisi Dan
Keanggotaan Formatur
(1)
Anggota formatur berjumlah 6
orang yang terdiri dari :
a.
Peserta dari dewan masa bakti 2018
– 2019 sebanyak 2 orang.
b.
Ketua Dewan Racana putra
dan ketua Dewan Racanaputri
terpilih.
c.
Peserta dari unsur pimpinan Rekasebanyak
1 orang putra dan 1
orang putri.
(2)
Hal hal lain yang berkaitan dengan
ketentuhan formatur beserta cara pemilihan diatur tim formatur.
BAB VI
LAIN –
LAIN
Pasal 14
Masa
Berlaku
Tata
Tertib Musdega 2019berlaku sejak
disahkan oleh ketua presidium sampai Musdega 2019
berakhir.
Pasal 15
Aturan
Tambahan
(1)
Peserta Musdega2019 diwajibkan
menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama berlangsungnya musdega2019
(2)
Selama berlangsungnya Musdega2019peserta
wajib menggunakan seragam pramuka.
(3)
Hal - hal
yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur di kemudian
atas persetujuan presidium.
Ditetapkan
di :..........
Pada
tanggal : ..........
Pimpinan
Sidang,
Ketua, ............................... |
Sekretaris,
................................... |
RACANA KH. JAUHARI ZAWAWI &
NYAI.Hj. ZUHRIYAH
PANGKALAN INSTITUT
AGAMA ISLAM AL –FALAH ASSUNNIYYAH
KENCONG – JEMBER
Tentang
RENCANA
KEGIATAN
DASAR
PELAKSANAAN
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012
Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
3.
Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2014-2019
4.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220
Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan
Pramuka
5.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231
Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka
6.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 176
Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
7.
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198
Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum
8.
Permen Nomor 63 Tentang Kepramukaan
9. Program Kerja Dewan Racana Gerakan Pramuka Gugus Depan Jember 24.105-24.106 Berpangkalan pada
Institute Agama Islam Al –Falah Assunniyyah Kencong – Jember Masa Bakti 2019/2020
BAB
I
PENDAHULUAN
Gugus
depan sebagai salah satu wadah untuk mencetak calon pemimpin dan Pembina
generasi muda Indonesia yang siap mental dan fisik, jasmani dan rohani serta
memiliki kemampuan dan ketrampilan sehingga dapat menempatkan diri dalam
masyarakat.
Pramuka
Pandega sesuai dengan tindakan usianya yaitu tahap persiapan dan pelaksanaan
bhakti dituntut mampu menuangkan daya kreatifitasnya dalam meningkatkan
kualitas diri yang dicapai diharapkan mampu disumbangkan kepada almamater. Gerakan
Pramuka, Masyarakat Agama, Bangsa dan Negara. Pada prinsipnya belajar sambil
melakukan adalah yang paling sesuai mempercepat kualitas diri sebagai pandega.
Oleh
karena, gugus depan yang ada di dasa darma dan tri satya, sehingga diharapkan
melalui ramuan penerapannya dapat dijadikan gerakan pramuka yang tanggap,
tangguh dan inovatif.
Maka
hal itu perlu adanya acuan kerja sebagai pedoman Pramuka Pandega Gugus Depan
Jember 24.105-24.106 Pangkalan Institut
Agama Islam Al –Falah Assunniyyah Kencong – Jember dalam melakasanakan kegiatan masa
bhakti mendatang. Rencana itu disusun guna memperoleh lembaran dan memperjelas
langkah dewan Racana dalam mengelola gugus depan pada upaya kualitas kerja.
BAB
II
SASARAN
UMUM
1.
Keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa dan pembentukan kepribadian yang luhur
dengan membina mental spiritual.
2.
Kemampuan bela
Negara dengan membina jiwa patriotisme dan kedisiplinan dan kesehatan jasmani
berdasarkan pada pancasila dan pembukaan UUD 1945.
3.
Pengetahuan
ketrampilan dan kemampaun keilmuan serta kepramukaan melalui pendidikan dan
pelatihan.
4.
Kemampuan kewirausahaan dan
kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB
III
SASARAN
KHUSUS
1.
Meningkatkan adanya tertib administrasi.
2.
Merintis dan menjalin kerjasama baik sesama maupun diluar
organisasi pramuka.
3. Melibatkan
anggota dalam wadah pembinaan diluar gugus depan khususnya di satuan karya
(SAKA), satuan komunitas (SAKO), dan dewan kerja.
4.
Pemanfaatan potensi diri untuk berdharma bhakti bagi diri
satuan dan masyarakat.
5.
Mengupayakan keikutsertaan anggota dalam membina satuan
(siaga dan penggalang, Penegak).
Pasal 1
Sifat kegiatan
Bentuk kegiatan KePandegaan meliputi :
a.
Bina Diri
Bina
diri merupakan upaya peningkatan kemampuan jiwa dan keterampilan dengan cara
menuntut ilmu pengetahuan.
b.
Bina Satuan
Bina satuan
merupakan upaya terus menerus mengabdikan diri pada perindukan Siaga atau
pasukan Penggalang dalam keterampilan khusus atau inovatif.
c.
Bina Masyarakat
Bina
masyarakat merupakan upaya dan semangat untuk menjadi penyuluh dan pelopor
pembangunan di masyarakatnya.
Pasal 2
Prinsip kegiatan
a.
Dari, oleh, dan, untuk pramuka Pandega, dengan tanggung
jawab pembina
b. Berkarkter,
dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat,
lingkungannya dan berorientasi kepada lima ranah pengembangan diri (spiritual,
emosi, social, intelektual dan fisik)
c. Membangkitkan,
mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan atau
minat, semangat serta keterampilan dan jiwa wirausaha pramuka penegak.
Pasal 3
Metode kegiatan
Adapun metode kegiatan pramuka Pandega adalah sebagai
berikut:
a.
Diskusi
b.
Ceramah
c.
Demonstrasi
d.
Lomba
e.
Kerja kelompok
f.
Penugasan pribadi
g.
Perkemahan
h.
Seminar dan lokakarya
Pasal 4
Ruang lingkup Metode
Metode kegiatan pramuka Pandega dilaksanakan dengan tetap
memperhatikan :
a.
Kesinambungan dan keteraturan
b.
Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan
c.
Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia
Pasal 5
Bentuk kegiatan
a.
Latihan rutin
i.
Mingguan
ii.
Bulanan
iii.
Tahunan
b.
Latihan gabungan
c.
Kesakaan
d.
Patisipasi
e.
Lomba
Pasal 6
Materi kegiatan
Materi
kegiatan pada hakikatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilai-nilai dan
keterampilan. Materi dikemas sehingga memenuhi 4h sebagaimana dikemukakan boden
powell yakni: health (kesehatan jiwa dan raga), happiness (kebahagiaan yang
meliputi 3 indikator yakni: kegembiraan, kedamaian, dan kesyukuran),
helpfullness (tolong menolong/gotong-royong), dan handycraft (hastakarya).
BAB
IV
KEGIATAN
DAN JENIS PRIORITAS
Pasal 7
Kegiatan
a.
Keterampilan
b.
Kewirusahaan
c.
Pelestarian lingkungan hidup
d.
Pramuka peduli
e.
Napak tilas KH.Jauhari Zawawi
f.
Pengembaraan
g.
Forum penegak
h.
Lomba Giat Penegak
Pasal 8
Prioritas
Secara spesifik dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan
berikut:
1.
Calon pandega
1. Upacara
pindah golongan
2. Penerimaan tamu Racana
2.
Tamu Racana
1. Masa tamu Racana, 2 bulan dengan
kegiatan berupa pengenalan adat istiadat racana.
2. Terima Anggota Racana
3.
Penempuhan Pandega
1. Syarat Kecakapan Umum Pandega
4.
Tingkatan Pandega
1. Syarat Kecakapan Khusus
2. Syarat
Pramuka Garuda (Dengan catatan apabila ada anggota yang telah memenuhi syarat)
5.
Pramuka Pandega garuda
1. Lepas Dega
BAB V
TAHAPAN
PROGRAM
Seluruh program kegiatan harus
dirancang secara bertahap dan berkesinambungan serta optimal selama masa bakti
kepengurusan dewan Racana.
Pasal 8
Perencanaan program kerja
1.
Program kerja harus dibuat maksimal
7x24 jam (satu minggu)
2.
Kegiatan diluar perencanaan dapat
dilaksanakan bila diangap perlu
3. Penyusunan program kerja dilakuakan oleh dewan Racana serta
melibatkan pembina dan perwakilan purnabakti
BAB
VI
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
keputusan ini apabila diperlukan akan diatur kemudian.
Ditetapkan Di :
Pada Tanggala :
Pimpinan Sidang Komisi B
Ketua |
Sekretaris |
………………………… |
………………………… |
PEDOMAN DASAR RACANA
RACANA KH.JAUHARI
ZAWAWI - Ny.Hj. ZUHRIYAH
GUSUS DEPAN JEMBER
24.105-24.106
PANGKALAN INSTITUT
AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH
KENCONG - JEMBER
BAB I
NAMA,HARI ULANG TAHUN
, DAN TEMPAT
Pasal 1
(1) OrganisasiinibernamaRacana KH.Jauhari - Zawawi Ny.Hj.
Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 pangkalan Institut Agama Islam Al
Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
(2) Hariulang tahunRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah bernama Dies Maulidiyah.
Pasal 2
Tempat
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan
Jember 24.105 - 24.106 pangkalan Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah
Kencong - Jember.
BAB
II
VISI
DAN TUJUAN
Pasal
3
Untuk visi disesuaikan dengan
visi Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
Pasal
4
Gerakan Pramuka Institut
Agama Islam Alfalah Assunniyah Kencong bertujuan :
a)
sebagai wadah pembentukan generasi yang berkarakter kritis dan agamis.
b) Menjadikan anggota
pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember yang
memiliki jiwa dakwah.
c) Sebagai jalur
alternatif dakwah kampus.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
5
Keanggotaan
(1) Anggota Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 adalah
mahasiswa Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
(2) Anggota pramuka selain mahasiswa Institut Agama Islam Al
Falah Assunniyyah Kencong - Jember dapat bergabung sebagai anggota tamu.
(3) Anggota tamu tidak
diperbolehkan menjadi Dewan Racana.
(4) Anggota tamu tidak
diperbolehkan mengikuti Event Perkemahan Besar atas nama racana.
(5) Anggota tamu diperbolehkan mengikuti acara diluar racana dengan syarat
tertentu.
Pasal
6
Dewan
Racana
(1) Syarat Dewan Racana sekurang-kurangnya 1 tahun telah menjadi
anggota Pramuka di Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
(2) Kepengurusan Dewan Racana
dipilih oleh tim formatur.
Pasal 7
Pemangku adat
(1) Pemangku Adat Racana adalah
pemegang tertinggi adat istiadat Racana.
(2) Masa bakti Pemangku
Adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah adalahsatu tahun.
BAB
IV
PENEMPUHAN
Pasal
8
Penempuhan
SKU dan SKK
(1) Penempuhan SKU dan
SKK dapat ditempuh kepada orang yang ahli dalam bidangnya.
(2) Penempuhan SKU hanya
dapat ditempuh setelah menjadi anggota pramuka di Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
(3)
Penempuhan SKK hanya dapat ditempuh setelah dilantik
menjadi Pandega.
BAB
V
MUSYAWARAH
Bagian
Kesatu
Pasal
9
Musyawarah
Musyawarah Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dinamakan musyawarah Pandega.
Bagian
Kedua
Musyawarah
Luar Biasa
Pasal
10
Dalam menghadapi
hal-hal yang mendesakRacana akan mengadakan musyawarah luar biasa,
BAB
VI
ATRIBUT
Pasal
11
(1) Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 memiliki
atribut berupa:
a. Logo Racana
b. Bendera racana
c. Makanan adat
d. Minuman Adat
e. Pusaka Racana
f. AdatRacana
g. Amsal
h. Sandi Racana
i. Pakaian Adat Racana
j. Scraft
k. Bendera amsal
l. Pakaian dinas lapangan
Pasal 12
Logo
(1) Logo Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah memiliki empat sudut.
(2) Logo racana KH.Jauhari
Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dapat dipakai diberbagai alat.
Pasal
13
Bendera
Bendera Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbentuk
persegi panjang.
Pasal
14
Makanan adat
(1) Makanan adat adalah
hidangan yang akan disajikan saat kegiatan kegiatan tertentu.
(2) Makanan adat ini
adalah makanan ciri khas Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
(3) Makanan adat Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbahan dasar Ketela.
Pasal
15
Minuman
adat
(1) Minuman adat adalah
minuman yang akan disajikan saat kegiatan kegiatan tertentu.
(2) Minuman adat ini
adalah minuman ciri khas Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
Pasal
16
Pusaka Racana
(1) Pusaka Racana
KH.Jauhari Zawawi Gugus Depan Jember 24.105 berupa keris.
(2) Pusaka Racana Ny.Hj.
Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.106 berupa selendang.
Pasal
17
Adat
Racana
(1) Proses adat Racana
dilakukan oleh pemangku adat.
(2) Pemangku adat berjalan membawa pusaka.
Pasal
18
Amsal
(1) Amsal Racana adalah
sebuah kalimat yang memiliki makna.
(2) Amsal Racana merupakan
motivasi untuk seluruh anggota Racana.
Pasal
19
Sandi Racana
(1) Sandi Racana adalah
puisi yang meceritakan tetang Racana
(2) Sandi
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berjudul “Tunas Kelapa dalam
Kehijauan”.
Pasal
20
Pakaian adat Racana
(1) Pakaian adat Racana
ini hanya dapat dipakai oleh pemangku adat.
(2) Pakaian adat Racana
ini akan dikenakan oleh pemangku adat saat prosesi adat ambalan; dan
(3) Pakaian adat Racana
wajib dikenakan pada saat kegiatan berlangsung.
(4) Kegiatan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (3) adalah kegiatan kegiatan tertentu.
Pasal
21
Scraft
(1) Scraft Racana ini
dibentuk segitiga sama kaki.
(2) Scraft Racana ini
dapat dikenakan diberbagai kegiatan.
Pasal
22
Pergantian atribut
Pergantian atribut dapat dilaksanakan apabila terdapat
kemudhorotan.
Pasal
23
Penutup
Hal
–hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Dasar akan dijelaskan di dalam pedoman Lanjutan.
Halaman
ini segaja Dikosongkan
PEDOMAN LANJUTAN
RACANA KH.JAUHARI
ZAWAWI - NY.HJ. ZUHRIYAH
GUSUS DEPAN JEMBER 24.105-24.106
PANGKALAN INSTITUT
AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH
KENCONG - JEMBER
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Hari ulang tahun Organisasi ini bernama Dies
maulidiyah.
(2)
Dies maulidiyah Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember
24.105 - 24.106 bertepatan pada tanggal03
Oktober.
Pasal
2
Tempat
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
Gugus Depan Jember 24.105 24.106 bertempat di Gedung Institut Agama Islam Al
Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
BAB II
ORGANISASI
Bagian
kesatu
Pasal
3
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan
Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 -24.106
adalahMahasiswa Institut Agama Islam Al
Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
(2) Syarat menjadi
Anggota :
a. Telah mengikuti pertemuan Racana sekurang kurangnya
4 kali pertemuan secara berturut-turut.
b. Telah memahami anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
c. Mengikuti
tes tulis maupun lisan.
(4) Anggota pramuka yang telah purna tetap dianggap
menjadi anggota paling lama 1 tahun dan bersifat tidak mengikat.
Pasal
4
Berakhirnya
Keanggotaan
(1) Keanggotaan Racana berakhir karena :
a. Permintaan sendiri
b. Diberhentikan
c. Usia purna pandega
(2) Syarat berhentinya keanggotan Racana sebagaimana
yang dimaksut pada ayat 1 point (a) adalah :
a. Melapor kepada ketua dewan Racana.
b. Membuat surat pernyataan berhenti.
c. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani
oleh, Ketua Dewan Racana, Pembina.
(3) Anggota Racana dapat diberhentikan berdasarkan
penilaian dewan kehormatan jika :
a. Melanggar kode kehormatan
pramuka.
b. Mencemarkan nama baik Gugus Depan dan Pangkalan.
(4) Pemberhentian seorang anggota Racana dilakukan
oleh Gugus Depan setelah mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan.
Bagian kedua
Pasal
5
Dewan
Racana
(1)
Dewan Racana adalah sekumpulan anggota pandega yang bertugas mengatur dan
mengelola di Racana.
(2) Masa bakti Dewan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
adalah
1 tahun.
(3) Syarat
Dewan Racana ini:
a. Anggota Pramuka Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
b. telah
mengikuti pertemuan racana sekurang kurangnya 1 tahun.
c. Aktif dalam kegiatan
d. telah memahami Anggaran dasar Dan Anggaran rumah
tangga Institut Agama Islam
Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
Pasal 6
Pemangku
Adat
(1) Pemangku adat
memiliki hak untuk mengatur dan mengelola adat istiadat racana.
(2) Masa bakti Pemangku
adat KH.Jauhari Zawawi -
Ny.Hj. Zuhriyah adalah 1 tahun.
3) Syarat pemangku
adatsebagai berikut:
a. Anggota Pramuka Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
b. telah
mengikuti pertemuan racana sekurang kurangnya 1 tahun.
c. Aktif dalam kegiatan
d.
telah memahami Anggaran dasar Dan Anggaran rumah tangga InstitutAgama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember
BAB
III
PENEMPUHAN
Pasal
7
Penempuhan
SKU dan SKK
(1) Penempuhan SKU Pandega ditempuh setelah
menjadi anggota.
(2) Penempuhan SKK dapat
ditempuh setelah menjadi Pandega.
(3) Penempuhan SKK
sebagaimana yang dimaksut ayat (2) bersifat tidak wajib.
(4) SKK yang tempuh
sekurang kurangnya 10 TKK wajib.
(5) SKK yang telah ditempuh
di penegak dapat dilanjut digolongan pandega.
BAB IV
MUSYAWARAH
Bagian
kesatu
Pasal
8
Musyawarah
(1) Musyawarah PandegaRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah disingkat Musdega.
(2) MusdegaRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dinyatakan sah jika di hadiri sekurang-kurangnya oleh
2/3 jumlah anggota.
(3) Musdega dilaksanakan selama 1 tahun sekali.
(4) Selain pemilihan
ketua dewan racana, Musyawarah pandega dapat memutuskan apa saja yang berkaitan dengan Racana.
Pasal
9
Pemilihan
Ketua Dewan
(1) Calon Ketua Dewan diusulkan oleh beberapa anggota
Senior selambat-lambatnya dua minggu sebelum dilaksanakannya Musyawarah pandega
(2) Beberapa
penegak laksana sebagaimana yang dimaksut ayat (1) adalah 3 sampai 5Pandega atau Senior.
(3)
Anggota yang tidak dipilih menjadi calon
Ketua dewan Racana dapat mencalonkan diri kepada Pandega atau senior.
(4) Calon Ketua
Dewan yang diusulkan harus memenuhi syarat.
(5) syarat yang dimaksut pada ayat (4) adalah:
a. Anggota Pramuka Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
b. Aktif dalam kegiatan
c.
Telah memahami Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
d.
Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun.
(5)
Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya secara lisan dan
disampaikan pada saat Musdega dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua
Dewan harus hadir pada saat pemilihan.
Pasal 10
Pemilihan pemangku
adat
(1) Calon pemangku adat
diusulkan oleh beberapa Pandega senior.
(2) Anggota yang tidak
dipilih sebagai calon dapat mencalonkan diri melalui penegak laksana atau
senior.
(3) Calon pemangku adat
yang diusulkan harus memenuhi syarat;
(4) Syarat yang dimaksut
ayat (3) adalah;
a. Anggota Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
b. Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana
selama 1 tahun
c. Aktif dalam kegiatan
d.Telah
memahami Anggaran dasar dan anggaran rumah tanggasekurang kurangnya telah
mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun
Bagian
kedua
Pasal
11
Musyawarah
Luar Biasa
(1)
Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat
mendesak.
(2) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas
prakarsa Pengurus Dewan Racana atau usul dari sekurang-kurangnya 2/3
jumlah anggota.
(3) Musyawarah Luar Biasa Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyahdinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya
2/3 jumlah anggota.
BAB
V
Bagian
Kesatu
ATRIBUT
Pasal
12
Logo
(1) Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah tersusun dari tali melingkar, bintang Sembilan, nomor
gugus depan, nama pangkalan, bunga lily dan pusaka.
(2) Makna Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.Zuhriyah :
a. Empat sudut logo
LogoRacana KH.Jauhari
Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah memiliki empat sudut yang melambangkan empat pilar
pencapaian racana yaitu berilmu, berada, berdakwah, dan berkarya.
b.
Nama Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah
Racana KH.Jauhari Zawawi
- Ny.Hj. Zuhriyah dengan keteladanan dalam hidupnya, Beliau adalah Ulama yang disegani oleh masyarakat di tanah
Jawa maupun Madura, beliau juga dikenal sangat disiplin dalam segala hal, dan juga berperan penting dalam menegakkan
Kemerdekaan Indonesia, yang mengajak umat Islam khususnya di kalangan NU untuk
membela dan mencintai tanah air, menjadi anggota Pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember harus bisa mencontoh
keteladanan dari beliau, misal rajin dalam belajar, berjuang melawan
kebodohan dan patuh terhadap tata tertib Kampus dan juga harus memiliki rasa cinta terhadap
tanah air.
c. Nomor Gugus Depan
Nomor gugus depan 24.105 – 24.106
adalah nomor gugus depang yang berpangkalan di Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
d.
Bunga
Lily
Bunga lily adalah lambang Pramuka dunia yang melambangkan persatuan Pramuka di seluruh dunia. Bunga lily dikenal pada lambangWOSM (World Organization of the Scout Movement) artinya Organisasi Gerakan Pramuka
Sedunia, WOSM adalah organisasi internasional
non-pemerintah, independen, dan non-profit yang menaungi Gerakan Pramuka
(Kepanduan) di seluruh dunia.
e.
Sembilan
Bintang
Sembilan bintang adalah lambang dari
Nahdlatul Ulama’melambangkan sembilan wali,juga melambangkan satu bintang
tengah bahwa satu nabi pedoman kita yaitu Nabi Muhammad, empat bintang sebelah
kanan melambangkan khulafaur Rosyidin, dan empat bintang sebelah kiri
melambangkan empat madzhab pada Islam.
f.
Tunas Kelapa
Adalah
lambing gerakan Pramuka yang berciri khas Pramuka Indonesia, dan dua di pasang
sebelah kanan dan kiri adalah Pramuka satuan terpisah antara Pramuka putra dan
putri.
g.
Tali melingkar
Tali Melingkar adalah lambang World Organization of the
Scout Movement (Persatuan Pramuka
diseluruh dunia) yang memilikir arti
persaudaraan pramuka diseluruh dunia.
h. Pusaka
Pusaka
racana KH.Jauhari
Zawawi berupa Keris , dan Racana Ny.Hj.
Zuhriyah berupa selendang, pusaka ini melambangkan cirri khas orang jawa.
(4) Makna warna logo Racanaini :
a. Warna
Merah berarti berani pantang menyerah ,kesatria, keberanian karena benar menggambarkan kebulatan
tekat untuk menempuh suatu rintangan atau halangan.
b. Warna
Kuning berarti kebebaan, kegembiraan,
c. Warna
Hitam berarti kekuatan,keabadian,kewibawaan menggambarkan sifat tatag dan
tangguh.
d. Warna
Hijau berarti menggambarkan cinta terhadap alam terbuka. jugaberarti kesuburan,
kesegaran, ketremtraman, kedamaian .
e. Warna
Putih berarti suci.
(5) Logo Racana digunakan
pada berbagai alat dan tanda pengenal.
(6) Logo Racana tidak
dibenarkan jika digunakan pada tempat yang tidak semestinya atau tidak etis.
Pasal
13
Bendera
(1)
Bendera Racana berbentuk persegi panjang yang berukuran 1 ½ :1 dan warna dasar Hijau.
(2) ada tengah
bendera terdapat Logo Racana dan dibawahnya terdapat tulisan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
(3) Diatas logo Racana terdapat tulisan pramuka Inaifas
serta gugus depan 24.105- 24.106.
Pasal
14
Makanan
adat
(1) Makanan adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berupa getuk.
(2) Makanan adat hanya dimakan
pada kegiatan kegiatan tertentu.
(3) Makanan adat berlaku
untuk anggota, tamu, dan undangan.
Pasal
15
Minuman
adat
(1) Minuman adatRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berupa air
kelapa.
(2) Minuman adat hanya disajikan pada kegiatan kegiatan
tertentu.
(3) Minuman berlaku untuk
anggota, tamu, dan undangan
Pasal
16
Pusaka Racana
(1) Pusaka Racana KH.Jauhari Zawawi berupa kerisyang berwarna
keemasan.
(2) Pusaka Racana Ny.Hj.
Zuhriyah berupa selendang yang berwarna dasar kuning.
(3) Pusaka tersebut
merupakan romantika dari budaya jawa.
Pasal
17
Adat Racana
(1) Pemangku adat beserta
pengawal berjalan menuju pembina
(2) Pemangku adat
mengambil sikap pusaka.
(3) Pada saat sikap
pusaka, petugas membaca sandi Racana dan peserta mengambil sikap sandi.
(4) Pemangku adat putra menancapkan dan mengalungkan pusaka
racana.
Pasal 18
Amsal
Bagian
Kesatu
Bunyi dan makna amsal
(1) Amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyahberbunyi:
“Berdiri tegap dan teguh bersama
keridhoan”.
(2) Makna Amsal tersebut
mengkiaskan bahwa pramuka Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyahagar menerima apa yang sudah menjadi
kehendak tuhan.
Bagian
Kedua
Logo
Amsal
(1) Logo Amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah mengambil sebagian dari logo Racana.
(2) Logo amsal terdiri dari
tali melingkar, bintang Sembilan, nama pangkalan, dan bunga lily yang
bertuliskan amsal Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah .
(3) Makna logo amsal
mengikuti makna logo Racana sebagaimana yang tercantum pada Bab IV Pasal 9 ayat
(2) .
Bagian
Ketiga
Bendera amsal
(1) Bendera Amsal Racana
berbentuk persegi panjang yang berukuran
1 ½ :1 M dengan warna dasar Kuning.
(2) Pada tengah bendera
terdapat Logo amsal Racana yang terdiri dari tali melingkar, bintang Sembilan, dan
bunga lilyyang bertuliskan Berdiri tegap dan teguh bersama
keridhoan.
(3)
Pasal 20
Sandi Racana
(1)
Sandi Racana tersebut berbunyi:
Sikap sandi
Tunas
Kelapa dalam Kehijauan
Hijaumu membawa kesejukan
Dalam tersisihnya posisi
Dalam terbatasnya ruang
gerak
Dalam kecilnya kesadaran
Akan tawaran alur untuk
menjadi berkualitas
Namun, sang coklat
memberanikan diri
Masuk dalam hijaunya
perkampungan
Dengan
ramah wujud bakti
Memandu
Membawa kedamaian
Pandu
pandu bangsa adalah sang generasi
Merah ujung tongkat mereka
bak keberanian
Berani melawan setiap
penghalang
Suara lantang bak
kesanggupan
Sanggup akan regenerasi
Keras suara mereka namun
lembut dalam kalbu
Tunas mereka selalu melambai
Menawarkan persahabatan
Berteguh dengan komitmen
Tumbuhnya sang buah adalah tumbuhnya sang generasi
Kerasnya
sang buah adalah kekuatan
jasmani dan rohani
Sang buah tumbuh subur tanpa
mengenal tempat
Tak
mengenal keadaan
mereka
Menjulang tinggi sang pohon
Bagai
tingginya cita-cita sang pandu
Memberi warna dalam
kesejukan
Sang coklat tampak dalam
kehijauan
Berdiri
tegap dan teguh bersama keridhoan
(2) Sikap Sandi dilakukan dengan cara menggenggam
hasduk dengan tangan kanan dan di letakkan di dada sebelah kiri.
(4) Sandi racana hanya
dapat dibaca setiap kegiatan - kegiatan
Pasal
21
Pakaian Adat Racana
(1) Pakaian adat ambalan
dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik mendidik, disiplin, dan kerapian yang
menjadi ciri khas pramuka Institute
Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
(2) Pakaian adat racana Sebagai Berikut:
a.
Untuk putra, memakai baju putih dan berjas hitam,
serta memakai celana hitam dan memakai jarik batik berwara dasar coklat.
b.
Untuk putri, memakai baju batik dan memakai rok
berwara hitam.
(3) Untuk putra memakai songkok.
Pasal 22
Scraf
(1)
Scraf RacanaKH.Jauhari Zawawi -
Ny.Hj. Zuhriyah berbentuk
segitiga sama kaki dengan warna dasar hijau dengan kombinasi warna kuning.
(2) scraft dapat diberi motif imbuhan seperti
pita atau semacamnya.
(3) Ukuran
Scraf menyesuaikan / kondisional.
Bagian Kedua
PERGANTIAN ATRIBUT
Pasal 22
(1) Pergantian atribut
akan diselenggarakan apabila terdapat kemudhorotan.
(2) Pergantian atribut
harus diketahui oleh Pembina dan sekurang kurangnya 10 dari purna Pandega.
(3) Pergantian atribut
diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Racana atau usulan dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(4) Pergantian atribut
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 23
Penutup
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Pedoman Lanjutan akan diatur lebih lanjut dikemudian
hari berdasarkan kesepakatan bersama.
Ditetapkan
:……….
Pada
tanggal :…….
Pimpinan
sidang Komisi A,
Ketua, .M. Nurul Huda |
Sekretaris, |
Posting Komentar