CONTOH DRAF MATERI MUSYAWARAH PANDEGA ( MUSDEGA)

 

 

DRAF MATERI

MUSYAWARAH PANDEGA 2019

 

 

 

 


 

 

 


 

 

 

 

 

RACANA KH.JAUHARI ZAWAWI Ny.Hj. ZUHRIYAH

GUSUS DEPAN JEMBER 24.105-24.106

PANGKALAN INSTITUT AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH

KENCONG - JEMBER

 

 

 

 

 

 

A. Sidang Pendahuluan.

 

Dalam melaksanakan musyawarah.peserta sebelumnya menentukan siapakah yang akan memimpin dalam sidang Pendahuluan. Biasanya dalam sidang ini dipimpin oleh Pradana/ Ketua Racana atau pengurus lainnya yang ditunjuk.

 

Dalam sidang Pendahuluan memiliki agenda acara :

   Menetapkan tata tertib dan agenda acara.

   Memilih dan menetapkan pimpinan Sidang- sidang selanjutnya/ bisa membentuk semacam Presidium. ( Biasanya dipilih  3 orang. Terdiri 1 orang ketua dan 2 orang anggota )

B. Persidangan.

1. Rapat Pleno. ( Pertama )

Dalam rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang yang telah ditetapkan/ Presidium.

Agenda acaranya

Mendengarkan laporan Pertanggungjawaban  Pradana/ Ketua Racana /    Pengurus ambalan selama masa baktinya.

– Melakukan Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.

– Mensyahkan laporan Pertanggungjawaban Ambalan/ Racana lama.

2. Rapat Pleno ( Kedua )

 Dalam Sidang Pleno ini membahas antara lain :

1.Pembagian Bidang – bidang/ komisi yang dibentuk untuk menyusun rencana/ program kerja.

2Melaksanakan Rapat – Rapat komisi /  masing masing bidang

Bidang/ komisi tersebut misalnya dapat terdiri dari :

a.         Komisi Organi sasi dan keuangan.

Membicarakan struktur pengurus / Dewan yang akan dibentuk disesuikan dengan kebutuhan. Termasuk didalamnya Dewan Kehornatan. Dalam komisi ini juga menetapkan tata cara pemilihan Pradana dan pengurus Dewan ambalan/ Ketua Racana dan pengurus Dewan Racana.

Menetapkan sistem administrasi dan besarnya iuran anggota dll.

b.         Komisi Kegiatan.

Yaitu menyusun rencana / program kerja yang akan datang. Bentuk kegiatan maupun latihan rutin yang akan dilaksanakan.

c.         Komisi Adat / sandi / pusaka Ambalam – Racana.

Di komisi ini biasanya membicarakan peninjauan kembali Adat/ Sandi / Pusaka Ambalan/ Racana apakah masih relevan dan sesuai dengan perkembangan di lingkungan Ambalan/ Racana.

3. Rapat Pleno ( Ketiga )

Di sidang ini berisi agenda acara antara lain :

a.   Mendengarkan dan menanggapi laporan hasil rapat komisi/  masing –masing bidang.

b.   Mensyahkan hasil rapat dari masing masing bidang/ komisi.

c.   Membentuk tim Perumus. Tim Perumus ini bertugas menyusun seluruh hasil keputusan dari rapat- rapat komisi.

d.   Mengadakan Pemilihan Pengurus Racana setelah mendengarkan hasil dari rapat tim perumus sub komisi organisasi/ keuangan.

Dalam Pemilihan Pengurus Dewan Ambalan/ Racana dapat dilakukan berbagai macam cara misalnya :

– Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan dilanjutkan   dengan melengkapi susunan pengurusnya.

– Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dan membentuk tim formatur. Tim Formatur adalah tim yang bertugas menyusun pengurus dengan masa tugas dan jangka waktu tertentu. Tim Formatur ini  dipimpin oleh Pradana / Ketua Racana Terpilih.

– Pemilihan seluruh pengurus dewan ambalan/ racana diserahkan kepada tim Formatur.

– Pemilihan secara langsung Pradana/ Ketua Racana dilaksanakan dalam waktu tertentu dilaksanakan secara langsung. umum, bebas dan rahasia oleh seluruh anggota ambalan/ racana

C. Sidang Penutup

 Dalam agenda ini yang dilaksanakan antara  lain :

     Membacakan seluruh hasil dan kesimpulan selama sidang. Dan sekaligus mensyahkannya.

     Menyerahkan hasil tim perumus kepada Pradana/ Ketua Racana terpilih untuk menyelesaikan tugas tugasnya.  mis. Tugas tim formatur dll ( apabila pemilihan dilaksanakan dalam acara saat itu )

     Menutup sidang

Musyawarah  Racana (Bag.II)

Berikut ini salah satu contoh agenda acara yang dibuat dalam rangka musyawarah Ambalan/ Racana.Agenda acara ini juga dibicarakan dalam sidang pendahuluan.

 

 

AGENDA ACARA

No

SIDANG

PIMPINAN SIDANG

 

 

KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

1

Tata Tertib

 

 

 

2

Pleno LPJ

 

 

 

3

Pleno

a.    Komisi A

b.    Komisi B

c.    Komisi C

 

 

 

4

Pleno Komisi

 

 

 

5

Pleno Pemilihan Ketua Racana

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

TATA TERTIB MUSYAWARAH

RACANA KH.JAUHARI ZAWAWI Ny.Hj. ZUHRIYAH

GUSUS DEPAN JEMBER 24.105-24.106

PANGKALAN INSTITUT AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH

KENCONG - JEMBER

 

 

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Nama Dan Tempat

 

(1)   Musyawarah Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah dinamakan musyawarah Pandega 2019 yang disingkat Musdega2019

(2)   Musdega 2018 Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Bertempat di kampus INAIFAS.

 

Pasal 2

Wewenang

 

Wewenang Musdega 2019 adalah

1.     Menyusun Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Racana KH.Jauhari Zawawi -  Ny.Hj. Zuhriyah).

2.     Menyusun kebijakan kebijakan dalam rangka pembinaan pramuka di Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 pangkalan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

3.     Memilih Ketua Dewan Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Masa baktii 2019 – 2020

 

BAB II

PERSONIL SIDANG

Pasal 3

Peserta

 

Peserta musyawarah Pandega 2019 terdiri dari :

1.      Seluruh anggota Pramuka  Racana KH.Jauharii Zawawi Ny.Hj. ZuhriyahGugus Depan Jember 24.105 24.106.

2.     Utusan dari unsur pimpinan  seluruh organisasi yang ada di Pangkalan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

3.     Undangan dari beberapa pangkalan

 

Pasal 4

Penasehat

 

Penasehat musyawarah pandega 2019 terdiri dari unsur Pimpinan Gugus Depan dan Mabigus Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

 

 


 

Pasal 5

Peninjau

 

Peninjau Musdega 2019 adalah anggota dewasa atau pandega yang telah purna di atas 2 tahun dan mendapat izin dari Ketua Dewan Racana.

 

BAB III

PELAKSANAAN SIDANG

Pasan 6

Quorum

 

(1)   Musdega 2019 dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang kurangnya 2/3 jumlah anggota yang seharusnya hadir.

(2)   Apabila pasal 6 ayat 1 tidak terpenuhi maka musdega 2019 ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap sah.

(3)   Sidang - sidang dalam musdega 2019 dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang seharusnya hadir.

(4)   Apabila pasal 6 ayat 3 tidak terpenuhi maka sidang sidang tersebut ditunda selama 2 x 5 menit dan selanjutnya dianggap sah.

 

 

Pasal 7

Jenis sidang,

 

1.     Jenis persidangan dalam Musdega 2019 adalah :

a.  Sidang Pleno

b.  Sidang Komisi

2.     Sidang pleno dilaksanakan untuk :

a.  Pengesahan Tata Tertib

b.  Laporan Pertanggung Jawaban

c.   Pemilihan Ketua dan Tim Formatur

3.     Sidang komisi terdiri dari :

a.  Sidang  Organisasi (MenyusunAnggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Racana KH.Jauhari Zawawi -  Ny.Hj. Zuhriyah).

b.  Sidang Program Kerja

 

Pasal 8

Pimpinan Sidang

 

1)  Sidang pleno dipimpin oleh pimpinan musdega 2019yang disebut ketua presidium, terdiri dari :

a.  Seorang ketua sidang dari unsur anggota dewan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah yang ditunjuk oleh ketua dewan racana.

b.  Seorang sekretaris dari unsur  anggota dewan Racana KH.Jauhari Zawawi -  Ny.Hj. Zuhriyah).

2)  Sidang komisi yang dipimpin oleh 2 orang pimpinan yang terdiri dari :

a.  Seorang ketua komisi dari unsur dewan Racana KH.Jauhari Zawawi- Ny.Hj. Zuhriyah yang ditunjuk oleh ketua dewan racana.

b.  Seorang sekretaris dari unsur peserta sidang yang dipilin oleh peserta sidang.

 

 

Pasal 9

Hak Dan Kewajiban

 

(1)   Hak bicara adalah hak untuk menyampaiakan saran, usul, dan pendapat.

(2)   Hak pilih adalah hak yang dimiliki untuk memilih.

(3)   Setiap peserta musdega2019 mempunyai hak bicara dan hak pilih

(4)   Peserta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah anggota Racana.

(5)   Peninjau dan penasehat memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak pilih.

(6)   Seluruh peserta dan penasehat musdega2019 wajib mematuhi tata tertib musdega2019 Seluruh peserta wajib menghadiri persidangan.

 

Pasal 10

Pengambilan Keputusan

 

(1)   Pengambilan keputusan pada Musdega2019 diusahakan agar adapat dicapai atas dasar kesepakatan musyawarah untuk mufakat.

(2)   Apabila tidak tercapai mufakat, maka Musdega2019 ditunda selama 2 x 5 menit untuk mengadakan pembicaraan internal.

(3)   Apabila keputusan tidak tercapai melalui musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan diperoleh melalui pengambilan suara terbanyak.

 

BAB IV

PEMILIHAN KETUA

 

Pasal 11

Tata Cara Pemilihan

 

(1)   Sebelum tahap pemilihan, terlebih dahulu dilakukan pendemisioneran Ketua Dewan Racana periode 2018– 2019.

(2)   Pemilihan dilakukan apabila terdapat 2 orang atau lebih calon ketua.

(3)   Pemilihan dilakukan secara tertutup dengan kertas yang telah disediakan.

(4)   Pemilihan dilakukan dengan cara menulis nama caln ketua.

(5)   Apabila pemilihan tidak sesuai dengan pasal 11 ayat 4, maka dinyatakan tidak sah.

 

BAB V

FORMATUR

 

Pasal 12

Tugas Formatur

 

(1)   Formatur musdega2019 adalah peserta yang ditunjuk untuk menyusun struktur dewan racana periode 20192020

(2)   Masa tugas tim formatur adalah maksimal 2 minggu dimulai setelah musdega 2019

 

Pasal 13

Komposisi Dan Keanggotaan Formatur

 

(1)   Anggota formatur berjumlah 6 orang yang terdiri dari :

a.  Peserta dari dewan masa bakti 2018 – 2019 sebanyak 2 orang.

b.  Ketua Dewan Racana putra dan ketua Dewan Racanaputri terpilih.

c.   Peserta dari unsur pimpinan Rekasebanyak 1 orang putra dan 1 orang putri.

 

(2)   Hal hal lain yang berkaitan dengan ketentuhan formatur beserta cara pemilihan diatur tim formatur.

 

 

BAB VI

LAIN – LAIN

 

Pasal 14

Masa Berlaku

 

Tata Tertib Musdega 2019berlaku sejak disahkan oleh ketua presidium sampai Musdega 2019 berakhir.

 

Pasal 15

Aturan Tambahan

 

(1)   Peserta Musdega2019 diwajibkan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan selama berlangsungnya musdega2019

(2)   Selama berlangsungnya Musdega2019peserta wajib menggunakan seragam pramuka.

(3)   Hal - hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur di kemudian atas persetujuan presidium.

 

 

 

 

Ditetapkan di :..........

Pada tanggal : ..........

 

Pimpinan Sidang,

Ketua,

 

 

...............................

Sekretaris,

 

 

...................................

 


 

MUSYAWARAH PANDEGA 2019

 

RACANA KH. JAUHARI ZAWAWI & NYAI.Hj. ZUHRIYAH

 

PANGKALAN INSTITUT AGAMA ISLAM AL –FALAH ASSUNNIYYAH

KENCONG – JEMBER

 

 

Tentang

 

RENCANA KEGIATAN

 

 

DASAR PELAKSANAAN

 

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

 

2.     Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

 

3.     Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2014-2019

 

4.     Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka

 

5.     Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka

 

6.     Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

 

7.      Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 198 Tahun 2011 tentang Syarat Kecakapan Umum

 

8.     Permen Nomor 63 Tentang Kepramukaan

 

9.     Program Kerja Dewan Racana Gerakan Pramuka Gugus Depan Jember 24.105-24.106 Berpangkalan pada Institute Agama Islam Al –Falah Assunniyyah Kencong – Jember Masa Bakti 2019/2020


BAB I

 

PENDAHULUAN

 

Gugus depan sebagai salah satu wadah untuk mencetak calon pemimpin dan Pembina generasi muda Indonesia yang siap mental dan fisik, jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan dan ketrampilan sehingga dapat menempatkan diri dalam masyarakat.

 

Pramuka Pandega sesuai dengan tindakan usianya yaitu tahap persiapan dan pelaksanaan bhakti dituntut mampu menuangkan daya kreatifitasnya dalam meningkatkan kualitas diri yang dicapai diharapkan mampu disumbangkan kepada almamater. Gerakan Pramuka, Masyarakat Agama, Bangsa dan Negara. Pada prinsipnya belajar sambil melakukan adalah yang paling sesuai mempercepat kualitas diri sebagai pandega.

 

Oleh karena, gugus depan yang ada di dasa darma dan tri satya, sehingga diharapkan melalui ramuan penerapannya dapat dijadikan gerakan pramuka yang tanggap, tangguh dan inovatif.

 

Maka hal itu perlu adanya acuan kerja sebagai pedoman Pramuka Pandega Gugus Depan Jember 24.105-24.106 Pangkalan Institut Agama Islam Al –Falah Assunniyyah Kencong – Jember dalam melakasanakan kegiatan masa bhakti mendatang. Rencana itu disusun guna memperoleh lembaran dan memperjelas langkah dewan Racana dalam mengelola gugus depan pada upaya kualitas kerja.

 

BAB II

 

SASARAN UMUM

                                    

1.    Keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa dan pembentukan kepribadian yang luhur dengan membina mental spiritual.

 

2.    Kemampuan bela Negara dengan membina jiwa patriotisme dan kedisiplinan dan kesehatan jasmani berdasarkan pada pancasila dan pembukaan UUD 1945.


 

3.    Pengetahuan ketrampilan dan kemampaun keilmuan serta kepramukaan melalui pendidikan dan pelatihan.

 

4.    Kemampuan kewirausahaan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat.

 

 

BAB III

 

SASARAN KHUSUS

 

1.    Meningkatkan adanya tertib administrasi.

 

2.    Merintis dan menjalin kerjasama baik sesama maupun diluar organisasi pramuka.

 

3.    Melibatkan anggota dalam wadah pembinaan diluar gugus depan khususnya di satuan karya (SAKA), satuan komunitas (SAKO), dan dewan kerja.

 

4.    Pemanfaatan potensi diri untuk berdharma bhakti bagi diri satuan dan masyarakat.

 

5.    Mengupayakan keikutsertaan anggota dalam membina satuan (siaga dan penggalang, Penegak).

 

 

Pasal 1

 

Sifat kegiatan

 

Bentuk kegiatan KePandegaan meliputi :

 

a.            Bina Diri

 

Bina diri merupakan upaya peningkatan kemampuan jiwa dan keterampilan dengan cara menuntut ilmu pengetahuan.

 

b.            Bina Satuan

 

Bina satuan merupakan upaya terus menerus mengabdikan diri pada perindukan Siaga atau pasukan Penggalang dalam keterampilan khusus atau inovatif.

 

c.            Bina Masyarakat

 

Bina masyarakat merupakan upaya dan semangat untuk menjadi penyuluh dan pelopor pembangunan di masyarakatnya.

 

Pasal 2

 

Prinsip kegiatan

 

a.     Dari, oleh, dan, untuk pramuka Pandega, dengan tanggung jawab pembina

 

b.     Berkarkter, dinamis, progresif, menantang, bermanfaat bagi diri dan masyarakat, lingkungannya dan berorientasi kepada lima ranah pengembangan diri (spiritual, emosi, social, intelektual dan fisik)

 

c.      Membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan atau minat, semangat serta keterampilan dan jiwa wirausaha pramuka penegak.

 

Pasal 3

 

Metode kegiatan

 

Adapun metode kegiatan pramuka Pandega adalah sebagai berikut:

 

 

a.     Diskusi

 

b.     Ceramah

 

c.      Demonstrasi

 

d.     Lomba

 

e.     Kerja kelompok

 

f.       Penugasan pribadi

 

g.     Perkemahan

 

h.     Seminar dan lokakarya

 

 

 

Pasal 4

 

Ruang lingkup Metode

 

Metode kegiatan pramuka Pandega dilaksanakan dengan tetap memperhatikan :

 

a.     Kesinambungan dan keteraturan

 

b.     Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan

 

c.      Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia

 

 

Pasal 5

 

Bentuk kegiatan

 

a.     Latihan rutin

i.    Mingguan

ii.    Bulanan

iii.  Tahunan

b.     Latihan gabungan

c.      Kesakaan

d.     Patisipasi

e.     Lomba

 

Pasal 6

 

Materi kegiatan

 

 

 

Materi kegiatan pada hakikatnya meliputi semua aspek kehidupan berupa nilai-nilai dan keterampilan. Materi dikemas sehingga memenuhi 4h sebagaimana dikemukakan boden powell yakni: health (kesehatan jiwa dan raga), happiness (kebahagiaan yang meliputi 3 indikator yakni: kegembiraan, kedamaian, dan kesyukuran), helpfullness (tolong menolong/gotong-royong), dan handycraft (hastakarya).

 

 

BAB IV

 

KEGIATAN DAN JENIS PRIORITAS

 

 

Pasal 7

 

Kegiatan

 

a.     Keterampilan

 

b.     Kewirusahaan

 

c.      Pelestarian lingkungan hidup

 

d.     Pramuka peduli

 

e.     Napak tilas KH.Jauhari Zawawi

 

f.       Pengembaraan

 

g.     Forum penegak

 

h.     Lomba Giat Penegak

 

Pasal 8

 

Prioritas

 

Secara spesifik dikelompokkan berdasarkan jenjang pendidikan berikut:

 

1.    Calon pandega

 

1. Upacara pindah golongan

 

2. Penerimaan tamu Racana

 

2.    Tamu Racana

 

1. Masa tamu Racana, 2 bulan dengan kegiatan berupa pengenalan adat istiadat racana.

 

2. Terima Anggota Racana

 

3.    Penempuhan Pandega

 

1. Syarat Kecakapan Umum Pandega

 

4.    Tingkatan Pandega

 

1. Syarat Kecakapan Khusus

 

2. Syarat Pramuka Garuda (Dengan catatan apabila ada anggota yang telah memenuhi syarat)

 

5.    Pramuka Pandega garuda

 

1. Lepas Dega

 

BAB V

 

TAHAPAN PROGRAM

 

Seluruh program kegiatan harus dirancang secara bertahap dan berkesinambungan serta optimal selama masa bakti kepengurusan dewan Racana.

 

Pasal 8

 

Perencanaan program kerja

 

1.     Program kerja harus dibuat maksimal 7x24 jam (satu minggu)

 

2.     Kegiatan diluar perencanaan dapat dilaksanakan bila diangap perlu

 

3.     Penyusunan program kerja dilakuakan oleh dewan Racana serta melibatkan pembina dan perwakilan purnabakti

 

 

 

 

 

BAB VI

 

LAIN-LAIN

 

Hal-hal yang belum tercantum dalam keputusan ini apabila diperlukan akan diatur kemudian.

 

 

 

Ditetapkan Di :

Pada Tanggala :

 

Pimpinan Sidang Komisi B

                 

Ketua

Sekretaris

…………………………

 

 

 

 

…………………………

 

 



PEDOMAN DASAR RACANA

RACANA KH.JAUHARI ZAWAWI - Ny.Hj. ZUHRIYAH

GUSUS DEPAN JEMBER 24.105-24.106

PANGKALAN INSTITUT AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH

KENCONG - JEMBER

 

 

BAB I

NAMA,HARI ULANG TAHUN , DAN TEMPAT

 

Pasal 1

 

(1)    OrganisasiinibernamaRacana KH.Jauhari - Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 pangkalan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

(2)    Hariulang tahunRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah bernama Dies Maulidiyah.

 

Pasal 2

Tempat

 

Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 pangkalan Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

 

 

 

BAB II

VISI DAN TUJUAN

 

Pasal 3

Untuk visi disesuaikan dengan visi Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

 

Pasal 4

 

Gerakan Pramuka Institut Agama Islam Alfalah Assunniyah Kencong bertujuan :

a) sebagai wadah pembentukan generasi yang berkarakter kritis dan agamis.

b)    Menjadikan anggota pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember yang memiliki jiwa dakwah.

c)    Sebagai jalur alternatif dakwah kampus.

 

BAB III

ORGANISASI

 

Pasal 5

Keanggotaan

 

(1)    Anggota Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 adalah mahasiswa Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

(2)    Anggota pramuka  selain mahasiswa Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember dapat bergabung sebagai anggota tamu.

(3)    Anggota tamu tidak diperbolehkan menjadi Dewan Racana.

(4)    Anggota tamu tidak diperbolehkan mengikuti Event Perkemahan Besar atas nama racana.

(5)    Anggota tamu diperbolehkan mengikuti acara diluar racana dengan syarat tertentu.

Pasal 6

Dewan Racana

 

(1)    Syarat Dewan Racana  sekurang-kurangnya 1 tahun telah menjadi anggota Pramuka di Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

 

(2)    Kepengurusan Dewan Racana dipilih oleh tim formatur.

Pasal 7

Pemangku adat

 

(1)    Pemangku Adat Racana adalah pemegang tertinggi adat istiadat Racana.

(2)    Masa bakti Pemangku Adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah adalahsatu tahun.

 

 

 

BAB IV

PENEMPUHAN

Pasal 8

Penempuhan SKU dan SKK

 

(1)    Penempuhan SKU dan SKK dapat ditempuh kepada orang yang ahli dalam bidangnya.

(2)    Penempuhan SKU hanya dapat ditempuh setelah menjadi anggota pramuka di Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

(3)    Penempuhan SKK hanya dapat ditempuh setelah dilantik menjadi Pandega.

BAB V

MUSYAWARAH

Bagian Kesatu

Pasal 9

Musyawarah

 

Musyawarah Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah  dinamakan musyawarah Pandega.

 

 

 

Bagian Kedua

Musyawarah Luar Biasa

 

Pasal 10

Dalam menghadapi hal-hal yang mendesakRacana akan mengadakan musyawarah  luar biasa,

 

BAB VI

ATRIBUT

 

Pasal 11

 

(1) Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 memiliki atribut berupa:

a. Logo Racana

b. Bendera racana

c. Makanan adat

d. Minuman Adat

e. Pusaka Racana

f.  AdatRacana

g. Amsal

h. Sandi Racana

i. Pakaian Adat Racana

j.  Scraft

k. Bendera amsal

l. Pakaian dinas lapangan

Pasal 12

Logo

 

(1)    Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah memiliki empat sudut.

(2)    Logo racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dapat dipakai diberbagai alat.

 

Pasal 13

Bendera

Bendera Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbentuk persegi panjang.

 

Pasal 14

Makanan adat

(1)    Makanan adat adalah hidangan yang akan disajikan saat kegiatan kegiatan tertentu.

(2)    Makanan adat ini adalah makanan ciri khas Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

(3)    Makanan adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbahan dasar Ketela.

 

Pasal 15

Minuman adat

 

(1)  Minuman adat adalah minuman yang akan disajikan saat kegiatan kegiatan tertentu.

(2)  Minuman adat ini adalah minuman ciri khas Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

 

 

 

 

Pasal 16

Pusaka Racana

(1)    Pusaka Racana KH.Jauhari Zawawi Gugus Depan Jember 24.105 berupa keris.

(2)    Pusaka Racana Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.106 berupa selendang.

 

Pasal 17

Adat Racana

 

(1)    Proses adat Racana dilakukan oleh pemangku adat.

(2)    Pemangku adat  berjalan membawa pusaka.

 

Pasal 18

Amsal

(1)    Amsal Racana adalah sebuah kalimat yang memiliki makna.

(2)    Amsal Racana merupakan motivasi untuk seluruh anggota Racana.

 

 

Pasal 19

Sandi Racana

(1)  Sandi Racana adalah puisi yang meceritakan tetang Racana

(2)  Sandi Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berjudul “Tunas Kelapa dalam Kehijauan”.

 

Pasal 20

Pakaian adat Racana

(1)  Pakaian adat Racana ini hanya dapat dipakai oleh pemangku adat.

(2)  Pakaian adat Racana ini akan dikenakan oleh pemangku adat saat prosesi adat ambalan; dan

(3)  Pakaian adat Racana wajib dikenakan pada saat kegiatan berlangsung.

(4)  Kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah kegiatan kegiatan tertentu.

 

Pasal 21

Scraft

(1)  Scraft Racana ini dibentuk segitiga sama kaki. 

(2)  Scraft Racana ini dapat dikenakan diberbagai kegiatan.  

Pasal 22

Pergantian atribut

Pergantian atribut dapat dilaksanakan apabila terdapat kemudhorotan.

 

Pasal 23

Penutup

Hal –hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Dasar akan dijelaskan di dalam pedoman Lanjutan.

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman ini segaja Dikosongkan


 

PEDOMAN LANJUTAN

 

RACANA KH.JAUHARI ZAWAWI - NY.HJ. ZUHRIYAH

GUSUS DEPAN JEMBER 24.105-24.106

PANGKALAN INSTITUT AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH

KENCONG - JEMBER

 

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

 

(1)  Hari ulang tahun Organisasi ini bernama Dies maulidiyah.

(2) Dies maulidiyah Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 - 24.106 bertepatan pada  tanggal03 Oktober.

 

Pasal 2

Tempat

 

Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 24.106 bertempat di Gedung Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

BAB II

ORGANISASI

Bagian kesatu

Pasal 3

Keanggotaan

 

(1)  Anggota Gerakan Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.105 -24.106 adalahMahasiswa  Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

(2)    Syarat menjadi Anggota :

a. Telah mengikuti pertemuan Racana sekurang kurangnya 4 kali pertemuan secara berturut-turut.

b. Telah memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

c.  Mengikuti tes tulis maupun lisan.

(4) Anggota pramuka yang telah purna tetap dianggap menjadi anggota paling lama 1 tahun dan bersifat tidak mengikat.

 

Pasal 4

Berakhirnya Keanggotaan

 

(1)  Keanggotaan Racana berakhir karena :

            a. Permintaan sendiri

b. Diberhentikan

c. Usia purna pandega

(2) Syarat berhentinya keanggotan Racana sebagaimana yang dimaksut pada ayat 1 point (a) adalah :

a. Melapor kepada ketua dewan Racana.

b. Membuat surat pernyataan berhenti.

c. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh, Ketua Dewan Racana, Pembina.

(3) Anggota Racana dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika :

a. Melanggar kode kehormatan pramuka.

b. Mencemarkan nama baik Gugus Depan dan Pangkalan.

(4) Pemberhentian seorang anggota Racana dilakukan oleh Gugus Depan setelah mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan.

 

 

Bagian kedua

Pasal 5

Dewan Racana

 

(1) Dewan Racana adalah sekumpulan anggota pandega yang bertugas mengatur dan mengelola di Racana.

(2) Masa bakti Dewan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

adalah 1 tahun.

(3)  Syarat Dewan Racana ini:

a. Anggota Pramuka Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

b.  telah mengikuti pertemuan racana sekurang kurangnya 1 tahun.

c. Aktif dalam kegiatan

d. telah memahami Anggaran dasar Dan Anggaran rumah tangga Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

Pasal 6

Pemangku Adat

 

(1)    Pemangku adat memiliki hak untuk mengatur dan mengelola adat istiadat racana.

(2)    Masa bakti Pemangku adat KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah adalah 1 tahun.

3)  Syarat pemangku adatsebagai berikut:

a. Anggota Pramuka Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

b.  telah mengikuti pertemuan racana sekurang kurangnya 1 tahun.

c. Aktif dalam kegiatan

d. telah memahami Anggaran dasar Dan Anggaran rumah tangga InstitutAgama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember

BAB III

PENEMPUHAN

Pasal 7

Penempuhan SKU dan SKK

 

(1)     Penempuhan SKU Pandega ditempuh setelah menjadi anggota.

(2)    Penempuhan SKK dapat ditempuh setelah menjadi Pandega.

(3)    Penempuhan SKK sebagaimana yang dimaksut ayat (2) bersifat tidak wajib.

(4)    SKK yang tempuh sekurang kurangnya 10 TKK wajib. 

(5)    SKK yang telah ditempuh di penegak dapat dilanjut digolongan pandega.

 

 


 

BAB IV

MUSYAWARAH

 

Bagian kesatu

Pasal 8

Musyawarah

(1)    Musyawarah PandegaRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah disingkat Musdega.

(2)    MusdegaRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dinyatakan sah jika di hadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota.

(3)    Musdega  dilaksanakan selama 1 tahun sekali.

(4)    Selain pemilihan ketua dewan racana, Musyawarah pandega dapat memutuskan apa saja yang  berkaitan dengan Racana.

 

Pasal 9

Pemilihan Ketua Dewan

 

(1)   Calon Ketua Dewan diusulkan oleh beberapa anggota Senior selambat-lambatnya dua minggu sebelum dilaksanakannya Musyawarah pandega

(2)  Beberapa penegak laksana sebagaimana yang dimaksut ayat (1) adalah 3 sampai  5Pandega atau Senior. 

(3) Anggota yang  tidak dipilih menjadi calon Ketua dewan Racana dapat mencalonkan diri kepada Pandega atau senior.  

(4)   Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus memenuhi syarat.

(5) syarat yang dimaksut pada ayat (4) adalah:

a. Anggota Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

b. Aktif dalam kegiatan

c. Telah memahami Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

d. Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun.

(5) Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya secara lisan dan disampaikan pada saat Musdega dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.

(6)  Calon Ketua Dewan harus hadir pada saat pemilihan.

Pasal 10

Pemilihan pemangku adat

(1)    Calon pemangku adat diusulkan oleh beberapa Pandega senior.

(2)    Anggota yang tidak dipilih sebagai calon dapat mencalonkan diri melalui penegak laksana atau senior.

(3)    Calon pemangku adat yang diusulkan harus memenuhi syarat;

(4)    Syarat yang dimaksut ayat (3) adalah;

a. Anggota Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

b. Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun

c. Aktif dalam kegiatan

d.Telah memahami Anggaran dasar dan anggaran rumah tanggasekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun

 

Bagian kedua

Pasal 11

Musyawarah Luar Biasa

 

(1) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak.

(2) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Racana atau usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah  anggota.

(3) Musyawarah Luar Biasa Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyahdinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.

 

 

 

BAB V

Bagian Kesatu

ATRIBUT

Pasal 12

Logo

(1)  Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah tersusun dari tali melingkar, bintang Sembilan, nomor gugus depan, nama pangkalan, bunga lily dan pusaka.

(2)  Makna Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.Zuhriyah :

 

a.    Empat sudut logo

LogoRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah memiliki empat sudut yang melambangkan empat pilar pencapaian racana yaitu berilmu, berada, berdakwah, dan berkarya.

b.          Nama Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

          Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dengan keteladanan dalam hidupnya, Beliau adalah Ulama yang disegani oleh masyarakat di tanah Jawa maupun Madura, beliau juga dikenal sangat disiplin dalam segala hal,  dan juga berperan penting dalam menegakkan Kemerdekaan Indonesia, yang mengajak umat Islam khususnya di kalangan NU untuk membela dan mencintai tanah air, menjadi anggota Pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember harus bisa mencontoh keteladanan dari beliau, misal rajin dalam belajar, berjuang melawan kebodohan dan patuh terhadap tata tertib Kampus dan juga harus memiliki rasa cinta terhadap tanah air.

c.    Nomor Gugus Depan

          Nomor gugus depan 24.105 – 24.106 adalah nomor gugus depang yang berpangkalan di Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

d.         Bunga Lily

Bunga lily adalah lambang Pramuka dunia yang melambangkan persatuan Pramuka di seluruh dunia. Bunga lily dikenal pada lambangWOSM (World Organization of the Scout Movement) artinya Organisasi Gerakan Pramuka Sedunia, WOSM  adalah organisasi internasional non-pemerintah, independen, dan non-profit yang menaungi Gerakan Pramuka (Kepanduan) di seluruh dunia.

e.         Sembilan Bintang

Sembilan bintang adalah lambang dari Nahdlatul Ulama’melambangkan sembilan wali,juga melambangkan satu bintang tengah bahwa satu nabi pedoman kita yaitu Nabi Muhammad, empat bintang sebelah kanan melambangkan khulafaur Rosyidin, dan empat bintang sebelah kiri melambangkan empat madzhab pada Islam.

f.          Tunas Kelapa

            Adalah lambing gerakan Pramuka yang berciri khas Pramuka Indonesia, dan dua di pasang sebelah kanan dan kiri adalah Pramuka satuan terpisah antara Pramuka putra dan putri.

 

g.         Tali melingkar

 

Tali Melingkar adalah lambang  World Organization of the Scout Movement (Persatuan Pramuka diseluruh dunia)  yang memilikir arti persaudaraan pramuka diseluruh dunia.

 

h.    Pusaka

Pusaka racana KH.Jauhari Zawawi  berupa Keris , dan Racana Ny.Hj. Zuhriyah berupa selendang, pusaka ini melambangkan cirri khas orang jawa.

 

(4)  Makna warna logo Racanaini :

a. Warna Merah berarti berani pantang menyerah ,kesatria, keberanian karena benar menggambarkan kebulatan tekat untuk menempuh suatu rintangan atau halangan.

b. Warna Kuning berarti kebebaan, kegembiraan,

c. Warna Hitam berarti kekuatan,keabadian,kewibawaan menggambarkan sifat tatag dan tangguh.

d. Warna Hijau berarti menggambarkan cinta terhadap alam terbuka. jugaberarti kesuburan, kesegaran, ketremtraman, kedamaian .

e. Warna Putih berarti suci.

(5)    Logo Racana digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal.

(6)    Logo Racana tidak dibenarkan jika digunakan pada tempat yang tidak semestinya atau tidak etis.

 

 

 

Pasal 13

Bendera

(1) Bendera Racana berbentuk persegi panjang yang berukuran  1 ½ :1 dan warna dasar Hijau.

(2)  ada tengah bendera terdapat Logo Racana dan dibawahnya terdapat tulisan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

(3) Diatas logo Racana terdapat tulisan pramuka Inaifas serta gugus depan 24.105- 24.106.

Pasal 14

Makanan adat

 

(1)    Makanan adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berupa getuk.

(2)    Makanan adat hanya dimakan pada kegiatan kegiatan tertentu.

(3)    Makanan adat berlaku untuk anggota, tamu, dan undangan.

 

Pasal 15

Minuman adat

(1)  Minuman adatRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berupa air kelapa.

(2)  Minuman  adat hanya disajikan pada kegiatan kegiatan tertentu.

(3)  Minuman berlaku untuk anggota, tamu, dan undangan

 

Pasal 16

Pusaka Racana

(1)  Pusaka Racana KH.Jauhari Zawawi berupa kerisyang berwarna keemasan.

(2)  Pusaka Racana Ny.Hj. Zuhriyah berupa selendang yang berwarna dasar kuning.

(3)    Pusaka tersebut merupakan romantika dari budaya jawa.

 

 

 

 

Pasal 17

Adat Racana

(1)    Pemangku adat beserta pengawal berjalan menuju pembina

(2)    Pemangku adat mengambil sikap pusaka.

(3)    Pada saat sikap pusaka, petugas membaca sandi Racana dan peserta mengambil sikap sandi.

(4)    Pemangku adat putra menancapkan dan mengalungkan pusaka racana.

Pasal 18

Amsal

Bagian Kesatu

Bunyi dan makna amsal

(1)  Amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyahberbunyi:

Berdiri tegap dan teguh bersama keridhoan”.

(2)  Makna Amsal tersebut mengkiaskan bahwa pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyahagar menerima apa yang sudah menjadi kehendak tuhan.

 

Bagian Kedua

Logo Amsal

(1)  Logo Amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah mengambil sebagian dari logo Racana.  

(2)  Logo amsal terdiri dari tali melingkar, bintang Sembilan, nama pangkalan, dan bunga lily yang bertuliskan amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah .

(3)  Makna logo amsal mengikuti makna logo Racana sebagaimana yang tercantum pada Bab IV Pasal 9 ayat (2) .

 

 

Bagian Ketiga

Bendera amsal

(1)  Bendera Amsal Racana berbentuk persegi panjang yang berukuran  1 ½ :1 M dengan warna dasar Kuning.

(2)  Pada tengah bendera terdapat Logo amsal Racana yang terdiri dari tali melingkar, bintang Sembilan, dan bunga lilyyang bertuliskan Berdiri tegap dan teguh bersama keridhoan.

(3)   

Pasal 20

Sandi Racana

(1) Sandi Racana tersebut berbunyi:

 

Sikap sandi

Tunas Kelapa dalam Kehijauan

Hijaumu membawa kesejukan

Dalam tersisihnya posisi

Dalam terbatasnya ruang gerak

Dalam kecilnya kesadaran

Akan tawaran alur untuk menjadi berkualitas

Namun, sang coklat memberanikan diri

Masuk dalam hijaunya perkampungan

Dengan ramah wujud bakti

Memandu Membawa kedamaian

Pandu pandu bangsa adalah sang generasi

Merah ujung tongkat mereka bak keberanian

Berani melawan setiap penghalang

Suara lantang bak kesanggupan

Sanggup akan regenerasi

Keras suara mereka namun lembut dalam kalbu

Tunas mereka selalu melambai

Menawarkan persahabatan

Berteguh dengan komitmen

Tumbuhnya sang buah adalah tumbuhnya sang generasi

Kerasnya  sang buah adalah  kekuatan jasmani dan rohani

Sang buah tumbuh subur tanpa mengenal tempat

Tak mengenal keadaan mereka

Menjulang tinggi sang pohon

Bagai tingginya cita-cita sang pandu

Memberi warna dalam kesejukan

Sang coklat tampak dalam kehijauan

Berdiri tegap dan teguh bersama keridhoan

 

(2) Sikap Sandi dilakukan dengan cara menggenggam hasduk dengan tangan kanan dan di letakkan di dada sebelah kiri.

(4)  Sandi racana hanya dapat dibaca setiap kegiatan - kegiatan

 

 

Pasal 21

Pakaian Adat Racana

(1)  Pakaian adat ambalan dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik mendidik, disiplin, dan kerapian yang menjadi ciri khas pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

(2)   Pakaian adat racana Sebagai Berikut:

a.         Untuk putra, memakai baju putih dan berjas hitam, serta memakai celana hitam dan memakai jarik batik berwara dasar coklat.

b.         Untuk putri, memakai baju batik dan memakai rok berwara hitam.

(3)  Untuk putra memakai songkok.

Pasal 22

Scraf

(1) Scraf RacanaKH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbentuk segitiga sama kaki dengan warna dasar hijau dengan kombinasi warna kuning.

(2)  scraft dapat diberi motif imbuhan seperti pita atau semacamnya.

(3)  Ukuran Scraf menyesuaikan / kondisional.

 

Bagian Kedua

PERGANTIAN ATRIBUT

Pasal 22

(1)    Pergantian atribut akan diselenggarakan apabila terdapat kemudhorotan.

(2)    Pergantian atribut harus diketahui oleh Pembina dan sekurang kurangnya 10 dari purna Pandega.

(3)    Pergantian atribut diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Racana atau usulan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah  anggota.

(4)    Pergantian atribut dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.

Pasal 23

Penutup

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Pedoman Lanjutan akan diatur lebih lanjut dikemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama.

 

                                                         

 

Ditetapkan :……….

                                                          Pada tanggal :…….

 

Pimpinan sidang Komisi A,

Ketua,

 

 

 

 

.M. Nurul Huda

Sekretaris,

 

 



Robiah Aladawiyah 

 

 

 

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama