PEDOMAN DASAR
&
PEDOMAN LANJUTAN RACANA 2020
RACANA KH.JAUHARI
ZAWAWI Ny.Hj. ZUHRIYAH
GUSUS DEPAN JEMBER
24.109 - 24.110
PANGKALAN INSTITUT
AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH
KENCONG - JEMBER
PEDOMAN DASAR
RACANA KH.JAUHARI
ZAWAWI - Ny.Hj. ZUHRIYAH
GUSUS DEPAN JEMBER
24.109 - 24.110
PANGKALAN INSTITUT
AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH
KENCONG - JEMBER
BAB I
NAMA,HARI ULANG TAHUN
, DAN TEMPAT
Pasal 1
(1) Organisasi ini
bernama Racana
KH.Jauhari - Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 - 24.110 pangkalan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
(2) Hariulang tahunRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah bernama Dies Maulidiyah.
Pasal 2
Tempat
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan
Jember 24.109 - 24.110 pangkalan
Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
BAB
II
VISI
DAN TUJUAN
Pasal
3
Untuk visi disesuaikan dengan
visi Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.
Pasal
4
Gerakan Pramuka Institut
Agama Islam Alfalah Assunniyah Kencong bertujuan :
a)
sebagai wadah pembentukan generasi yang berkarakter kritis dan agamis.
b) Menjadikan anggota
pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember yang
memiliki jiwa dakwah.
c) Sebagai jalur
alternatif dakwah kampus.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
5
Keanggotaan
(1) Anggota Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 - 24.110 adalah mahasiswa Institut Agama Islam Al Falah
Assunniyyah Kencong - Jember.
(2) Anggota pramuka selain mahasiswa Institut Agama Islam Al
Falah Assunniyyah Kencong - Jember dapat bergabung sebagai anggota tamu.
(3) Anggota tamu tidak
diperbolehkan menjadi Dewan Racana.
(4) Anggota tamu tidak
diperbolehkan mengikuti Event Perkemahan Besar atas nama racana.
(5) Anggota tamu diperbolehkan mengikuti acara diluar racana dengan syarat
tertentu.
Pasal
6
Dewan
Racana
(1) Syarat Dewan Racana sekurang-kurangnya 1 tahun telah menjadi
anggota Pramuka di Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
(2) Kepengurusan Dewan Racana
dipilih oleh tim formatur.
Pasal 7
Pemangku adat
(1) Pemangku Adat Racana adalah
pemegang tertinggi adat istiadat Racana.
(2) Masa bakti Pemangku
Adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah adalah satu tahun.
(3) Pemangku
adat dipilih oleh Tim Formatur.
BAB
IV
PENEMPUHAN
Pasal
8
Penempuhan
SKU dan SKK
(1) Penempuhan SKU dan
SKK dapat ditempuh kepada orang yang ahli dalam bidangnya.
(2) Penempuhan SKU hanya
dapat ditempuh setelah menjadi anggota pramuka di Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
(3)
Penempuhan SKK hanya dapat ditempuh setelah dilantik
menjadi Pandega.
BAB
V
MUSYAWARAH
Bagian
Kesatu
Pasal
9
Musyawarah
Musyawarah Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dinamakan Musyawarah Pandega.
Bagian
Kedua
Musyawarah
Luar Biasa
Pasal
10
Dalam menghadapi
hal-hal yang mendesak Racana akan mengadakan musyawarah luar biasa,
BAB
VI
ATRIBUT
Pasal
11
(1) Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 - 24.110 memiliki atribut berupa:
a. Logo Racana
b. Bendera racana
c. Makanan adat
d. Minuman Adat
e. Pusaka Racana
f. Adat
Racana
g. Amsal
h. Sandi Racana
i. Pakaian Adat Racana
j. Scraft
k. Bendera amsal
Pasal 12
Logo
(1) Logo Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah memiliki empat sudut.
(2) Logo racana KH.Jauhari
Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dapat dipakai diberbagai alat.
Pasal
13
Bendera
Bendera Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbentuk
persegi panjang.
Pasal
14
Makanan adat
(1) Makanan adat adalah
hidangan yang akan disajikan saat kegiatan kegiatan tertentu.
(2) Makanan adat ini
adalah makanan ciri khas Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
(3) Makanan adat Racana KH.Jauhari
Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbahan dasar Ketela.
Pasal
15
Minuman
adat
(1) Minuman adat adalah
minuman yang akan disajikan saat kegiatan kegiatan tertentu.
(2) Minuman adat ini
adalah minuman ciri khas Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
Pasal
16
Pusaka Racana
(1) Pusaka Racana
KH.Jauhari Zawawi Gugus Depan Jember 24.109 berupa keris.
(2) Pusaka Racana Ny.Hj.
Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.110 berupa selendang.
Pasal
17
Adat
Racana
(1) Proses adat Racana
dilakukan oleh pemangku adat.
(2) Pemangku adat berjalan membawa pusaka.
Pasal
18
Amsal
(1) Amsal Racana adalah
sebuah kalimat yang memiliki makna.
(2) Amsal Racana merupakan
motivasi untuk seluruh anggota Racana.
Pasal
19
Sandi Racana
(1) Sandi Racana adalah
puisi yang meceritakan tetang Racana
(2) Sandi
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berjudul “Tunas Kelapa dalam
Kehijauan”.
(3) Sandi
Racana diciptakan oleh kak sinta bella.
Pasal
20
Pakaian adat Racana
(1) Pakaian adat Racana
ini hanya dapat dipakai oleh pemangku adat.
(2) Pakaian adat Racana
ini akan dikenakan oleh pemangku adat saat prosesi adat ambalan; dan
(3) Pakaian adat Racana
wajib dikenakan pada saat kegiatan berlangsung.
(4) Kegiatan sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (3) adalah kegiatan kegiatan tertentu.
Pasal
21
Scraft
(1) Scraft Racana ini
dibentuk segitiga sama kaki.
(2) Scraft Racana ini
dapat dikenakan diberbagai kegiatan.
Pasal 22
Bendera Amsal
(1) Bendera
amsal berbentuk persegi panjang.
(2) Bendera
amsal berwarna coklat muda.
Pasal
24
Pergantian atribut
Pergantian atribut dapat dilaksanakan apabila terdapat
kemudhorotan.
Pasal
25
Penutup
Hal
–hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan dijelaskan di dalam
Anggaran rumah tangga.
Halaman
ini segaja Dikosongkan
PEDOMAN LANJUTAN
RACANA KH.JAUHARI
ZAWAWI - NY.HJ. ZUHRIYAH
GUSUS DEPAN JEMBER 24.109-24.110
PANGKALAN INSTITUT
AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH
KENCONG - JEMBER
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Hari ulang tahun Organisasi ini bernama Dies
maulidiyah.
(2)
Dies maulidiyah Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember
24.109 - 24.110 bertepatan pada tanggal 03 Oktober.
Pasal
2
Tempat
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
Gugus Depan Jember 24.109
24.110 bertempat di Gedung
Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
BAB II
ORGANISASI
Bagian
kesatu
Pasal
3
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan
Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 -24.110 adalah Mahasiswa
Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
(2) Syarat menjadi
Anggota :
a. Telah mengikuti pertemuan Racana sekurang kurangnya
4 kali pertemuan secara berturut-turut.
b. Telah memahami Pedoman dasar dan Pedoman
Lanjutan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah
(3) Anggota pramuka yang telah purna tetap dianggap
menjadi anggota paling lama 1 tahun dan bersifat tidak mengikat.
Pasal
4
Berakhirnya
Keanggotaan
(1) Keanggotaan Racana berakhir karena :
a. Permintaan sendiri
b. Diberhentikan
c. Usia purna pandega
(2) Syarat berhentinya keanggotan Racana sebagaimana
yang dimaksut pada ayat 1 point (a) adalah :
a. Melapor kepada ketua dewan Racana.
b. Membuat surat pernyataan berhenti.
c. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani
oleh, Ketua Dewan Racana, Pembina.
(3) Anggota Racana dapat diberhentikan berdasarkan
penilaian dewan kehormatan jika :
a. Melanggar kode kehormatan
pramuka.
b. Mencemarkan nama baik Gugus Depan dan Pangkalan.
(4) Pemberhentian seorang anggota Racana dilakukan
oleh Gugus Depan setelah mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan.
Bagian kedua
Pasal
5
Dewan
Racana
(1)
Dewan Racana adalah sekumpulan anggota pandega yang bertugas mengatur dan
mengelola di Racana.
(2) Masa bakti Dewan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
adalah
1 tahun.
(3) Syarat
Dewan Racana ini:
a. Anggota Pramuka Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
b. telah
mengikuti pertemuan racana sekurang kurangnya 1 tahun.
c. Aktif dalam kegiatan
d. telah memahami Pedoman Dasar dan Pedoman
Lanjutan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Institut Agama
Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
Pasal 6
Pemangku
Adat
(1) Pemangku adat
memiliki hak untuk mengatur dan mengelola adat istiadat racana.
(2) Masa bakti Pemangku
adat KH.Jauhari Zawawi -
Ny.Hj. Zuhriyah adalah 1 tahun.
3) Syarat pemangku
adat sebagai berikut:
a. Anggota Pramuka Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
b. telah
mengikuti pertemuan racana sekurang kurangnya 1 tahun.
c. Aktif dalam kegiatan
d.
telah memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Lanjutan Racana KH.Jauhari
Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember
BAB
III
PENEMPUHAN
Pasal
7
Penempuhan
SKU dan SKK
(1) Penempuhan SKU Pandega ditempuh setelah
menjadi anggota.
(2) Penempuhan SKK dapat
ditempuh setelah menjadi Pandega.
(3) Penempuhan SKK
sebagaimana yang dimaksut ayat (2) bersifat tidak wajib.
(4) SKK yang tempuh
sekurang kurangnya 10 TKK wajib.
(5) SKK yang telah
ditempuh di penegak dapat dilanjut digolongan pandega.
BAB IV
MUSYAWARAH
Bagian
kesatu
Pasal
8
Musyawarah
(1) Musyawarah Pandega
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah disingkat Musdega.
(2) Musdega
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah dinyatakan sah jika
di hadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota.
(3) Musdega dilaksanakan selama 1 tahun sekali.
(4) Selain pemilihan
ketua dewan racana, Musyawarah pandega dapat memutuskan apa saja yang berkaitan dengan Racana.
Pasal
9
Pemilihan
Ketua Dewan
(1) Calon Ketua Dewan diusulkan oleh beberapa anggota
Senior selambat-lambatnya dua minggu sebelum dilaksanakannya Musyawarah pandega
(2) Beberapa
penegak laksana sebagaimana yang dimaksut ayat (1) adalah 3 sampai 5 Pandega atau Senior.
(3)
Anggota yang tidak dipilih menjadi calon
Ketua dewan Racana dapat mencalonkan diri kepada Pandega atau senior.
(4) Calon Ketua
Dewan yang diusulkan harus memenuhi syarat.
(5) syarat yang dimaksut pada ayat (4) adalah:
a. Anggota Pramuka Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
b. Aktif dalam kegiatan
c.
Telah memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Lanjutan Racana Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
d.
Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun.
(5)
Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya secara lisan dan
disampaikan pada saat Musdega dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua
Dewan harus hadir pada saat pemilihan.
Pasal 10
Pemilihan pemangku
adat
(1) Calon pemangku adat
diusulkan oleh beberapa Pandega senior.
(2) Anggota yang tidak
dipilih sebagai calon dapat mencalonkan diri melalui penegak laksana atau
senior.
(3) Calon pemangku adat
yang diusulkan harus memenuhi syarat;
(4) Syarat yang dimaksut
ayat (3) adalah;
a. Anggota Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
b. Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana
selama 1 tahun
c. Aktif dalam kegiatan
d.Telah
memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Lanjutan Racana KH.Jauhari
Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah tanggas ekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana
selama 1 tahun
Bagian
kedua
Pasal
11
Musyawarah
Luar Biasa
(1)
Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat
mendesak.
(2) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas
prakarsa Pengurus Dewan Racana atau usul dari sekurang-kurangnya 2/3
jumlah anggota.
(3) Musyawarah Luar Biasa Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.
BAB
V
Bagian
Kesatu
ATRIBUT
Pasal
12
Logo
(1) Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah tersusun dari tali melingkar, bintang Sembilan, nomor
gugus depan, nama pangkalan, bunga lily dan pusaka.
(2) Makna Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.Zuhriyah :
a. Empat sudut logo
LogoRacana KH.Jauhari
Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah memiliki empat sudut yang melambangkan empat pilar
pencapaian racana yaitu berilmu, berada, berdakwah, dan berkarya.
b.
Nama Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah
Racana KH.Jauhari Zawawi
- Ny.Hj. Zuhriyah dengan keteladanan dalam hidupnya, Beliau adalah Ulama yang disegani oleh masyarakat di tanah
Jawa maupun Madura, beliau juga dikenal sangat disiplin dalam segala hal, dan juga berperan penting dalam menegakkan
Kemerdekaan Indonesia, yang mengajak umat Islam khususnya di kalangan NU untuk
membela dan mencintai tanah air, menjadi anggota Pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember harus bisa mencontoh
keteladanan dari beliau, misal rajin dalam belajar, berjuang melawan
kebodohan dan patuh terhadap tata tertib Kampus dan juga harus memiliki rasa cinta terhadap
tanah air.
c. Nomor Gugus Depan
Nomor gugus depan 24.109 – 24.110 adalah nomor gugus depang yang berpangkalan di Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong –
Jember.
d.
Bunga
Lily
Bunga lily adalah lambang Pramuka dunia yang melambangkan persatuan Pramuka di seluruh dunia. Bunga lily dikenal pada lambangWOSM (World Organization of the Scout Movement) artinya Organisasi Gerakan Pramuka
Sedunia, WOSM adalah organisasi internasional
non-pemerintah, independen, dan non-profit yang menaungi Gerakan Pramuka
(Kepanduan) di seluruh dunia.
e.
Sembilan
Bintang
Sembilan bintang adalah lambang dari
Nahdlatul Ulama’melambangkan sembilan wali,juga melambangkan satu bintang
tengah bahwa satu nabi pedoman kita yaitu Nabi Muhammad, empat bintang sebelah
kanan melambangkan khulafaur Rosyidin, dan empat bintang sebelah kiri
melambangkan empat madzhab pada Islam.
f.
Tunas Kelapa
Adalah
lambing gerakan Pramuka yang berciri khas Pramuka Indonesia, dan dua di pasang
sebelah kanan dan kiri adalah Pramuka satuan terpisah antara Pramuka putra dan
putri.
g.
Tali melingkar
Tali Melingkar adalah lambang World Organization of the
Scout Movement (Persatuan Pramuka
diseluruh dunia) yang memilikir arti
persaudaraan pramuka diseluruh dunia.
h. Pusaka
Pusaka
racana KH.Jauhari
Zawawi berupa Keris , dan Racana Ny.Hj.
Zuhriyah berupa selendang, pusaka ini melambangkan cirri khas orang jawa.
(4) Makna warna logo Racana
ini :
a. Warna
Merah berarti berani pantang menyerah ,kesatria, keberanian karena benar menggambarkan kebulatan
tekat untuk menempuh suatu rintangan atau halangan.
b. Warna
Kuning berarti kebebaan, kegembiraan,
c. Warna
Hitam berarti kekuatan,keabadian,kewibawaan menggambarkan sifat tatag dan
tangguh.
d. Warna
Hijau berarti menggambarkan cinta terhadap alam terbuka. jugaberarti kesuburan,
kesegaran, ketremtraman, kedamaian .
e. Warna
Putih berarti suci.
(5) Logo Racana digunakan
pada berbagai alat dan tanda pengenal.
(6) Logo Racana tidak
dibenarkan jika digunakan pada tempat yang tidak semestinya atau tidak etis.
Pasal
13
Bendera
(1)
Bendera Racana berbentuk persegi panjang yang berukuran 1 ½ :1 dan warna dasar Hijau.
(2) di tengah bendera terdapat Logo Racana dan dibawahnya
terdapat tulisan Institut Agama
Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
(3) Diatas logo Racana terdapat tulisan pramuka Inaifas
serta gugus depan 24.109- 24.110.
Pasal
14
Makanan
adat
(1) Makanan adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berupa getuk.
(2) Makanan adat hanya dimakan
pada kegiatan kegiatan tertentu.
(3) Makanan adat berlaku
untuk anggota, tamu, dan undangan.
Pasal
15
Minuman
adat
(1) Minuman adat
Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.
Zuhriyah berupa air kelapa yang disajikan dengan kendi.
(2) Minuman adat hanya disajikan pada kegiatan kegiatan
tertentu.
(3) Minuman berlaku untuk
anggota, tamu, dan undangan
Pasal
16
Pusaka Racana
(1) Pusaka Racana KH.Jauhari Zawawi berupa keris
yang berwarna keemasan.
(2) Pusaka Racana Ny.Hj.
Zuhriyah berupa selendang yang berwarna dasar kuning.
(3) Pusaka tersebut
merupakan romantika dari budaya jawa.
Pasal
17
Adat Racana
(1) Pemangku adat beserta
pengawal berjalan menuju Pembina.
(2) Pemangku adat
mengambil sikap pusaka.
(3) Pada saat sikap
pusaka, petugas membaca sandi Racana dan peserta mengambil sikap sandi.
(4) Pemangku adat putra menancapkan dan mengalungkan pusaka
racana.
Pasal 18
Amsal
Bagian
Kesatu
Bunyi dan makna amsal
(1) Amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah
berbunyi:
“Berdiri tegap dan teguh bersama
keridhoan”.
(2) Makna Amsal tersebut
mengkiaskan bahwa pramuka Racana
KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah agar menerima apa yang sudah menjadi kehendak tuhan.
Bagian
Kedua
Logo
Amsal
(1) Logo Amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah mengambil sebagian dari logo Racana.
(2) Logo amsal terdiri dari
tali melingkar, bintang Sembilan, nama pangkalan, dan bunga lily.
(3) Makna logo amsal
mengikuti makna logo Racana sebagaimana yang tercantum pada Bab IV Pasal 9 ayat
(2) .
Bagian
Ketiga
Bendera amsal
(1) Bendera Amsal Racana
berbentuk persegi panjang yang berukuran
1 ½ :1 M dengan warna dasar coklat muda.
(2) Pada tengah bendera
terdapat Logo amsal Racana yang terdiri dari tali melingkar, bintang Sembilan, bunga lily dan terdapat tulisan Berdiri tegap dan teguh bersama
keridhoan.
(3) Ditepi
bendera terdapat renda berwarna kuning.
Pasal 20
Sandi Racana
(1)
Sandi Racana tersebut berbunyi:
Sikap sandi
Tunas
Kelapa dalam Kehijauan
Hijaumu membawa kesejukan
Dalam tersisihnya posisi
Dalam terbatasnya ruang
gerak
Dalam kecilnya kesadaran
Akan tawaran alur untuk
menjadi berkualitas
Namun, sang coklat
memberanikan diri
Masuk dalam hijaunya
perkampungan
Dengan
ramah wujud bakti
Memandu
Membawa kedamaian
Pandu
pandu bangsa adalah sang generasi
Merah ujung tongkat mereka
bak keberanian
Berani melawan setiap
penghalang
Suara lantang bak
kesanggupan
Sanggup akan regenerasi
Keras suara mereka namun
lembut dalam kalbu
Tunas mereka selalu melambai
Menawarkan persahabatan
Berteguh dengan komitmen
Tumbuhnya sang buah adalah tumbuhnya sang generasi
Kerasnya
sang buah adalah kekuatan
jasmani dan rohani
Sang buah tumbuh subur tanpa
mengenal tempat
Tak
mengenal keadaan
mereka
Menjulang tinggi sang pohon
Bagai
tingginya cita-cita sang pandu
Memberi warna dalam
kesejukan
Sang coklat tampak dalam
kehijauan
Berdiri
tegap dan teguh bersama keridhoan
(2) Sikap Sandi dilakukan dengan cara menggenggam
hasduk
didepan dada dengan tangan kanan
dan ditumpu
dengan tangan kiri.
(4) Sandi racana hanya
dapat dibaca setiap kegiatan - kegiatan
Pasal
21
Pakaian Adat Racana
(1) Pakaian adat ambalan
dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik mendidik, disiplin, dan kerapian yang
menjadi ciri khas pramuka Institute
Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.
(2) Pakaian adat racana Sebagai Berikut:
a.
Untuk putra, memakai baju putih dan berjas hitam,
serta memakai celana hitam dan memakai jarik batik berwara dasar coklat.
b.
Untuk putri, memakai baju batik dan memakai rok
berwara hitam.
(3) Untuk putra memakai songkok.
Pasal 22
Scraf
(1)
Scraf Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbentuk segitiga sama kaki dengan warna dasar hijau
dengan kombinasi warna kuning.
(2) scraft dapat diberi motif imbuhan seperti
pita atau semacamnya.
(3) Ukuran
Scraf menyesuaikan / kondisional.
Bagian Kedua
PERGANTIAN ATRIBUT
Pasal 22
(1) Pergantian atribut
akan diselenggarakan apabila terdapat kemudhorotan.
(2) Pergantian atribut
harus diketahui oleh Pembina dan sekurang kurangnya 10 dari purna Pandega.
(3) Pergantian atribut
diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Racana atau usulan dari
sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota.
(4) Pergantian atribut
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.
Pasal 23
Penutup
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut
dikemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama.
Ditetapkan
: Kencong
Pada
tanggal : 28
September 2019
Pimpinan
sidang Komisi A,
Ketua, M.Nurul Huda |
Sekretaris, Robiatul Adawiyah |
Posting Komentar