DRAF MATERI MUSYAWARAH PANDEGA ( MUSDEGA )

 

PEDOMAN DASAR

&

PEDOMAN LANJUTAN RACANA 2020

 


 

 

 

 


 

 

 

RACANA KH.JAUHARI ZAWAWI Ny.Hj. ZUHRIYAH

GUSUS DEPAN JEMBER 24.109 - 24.110

PANGKALAN INSTITUT AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH

KENCONG - JEMBER

 

 

PEDOMAN DASAR

RACANA KH.JAUHARI ZAWAWI - Ny.Hj. ZUHRIYAH

GUSUS DEPAN JEMBER 24.109 - 24.110

PANGKALAN INSTITUT AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH

KENCONG - JEMBER

 

 

BAB I

NAMA,HARI ULANG TAHUN , DAN TEMPAT

 

Pasal 1

 

(1)    Organisasi ini bernama Racana KH.Jauhari - Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 - 24.110 pangkalan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

(2)    Hariulang tahunRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah bernama Dies Maulidiyah.

 

Pasal 2

Tempat

 

Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 - 24.110 pangkalan Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

 

 

 

BAB II

VISI DAN TUJUAN

 

Pasal 3

Untuk visi disesuaikan dengan visi Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

 

Pasal 4

 

Gerakan Pramuka Institut Agama Islam Alfalah Assunniyah Kencong bertujuan :

a) sebagai wadah pembentukan generasi yang berkarakter kritis dan agamis.

b)    Menjadikan anggota pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember yang memiliki jiwa dakwah.

c)    Sebagai jalur alternatif dakwah kampus.

 

BAB III

ORGANISASI

 

Pasal 5

Keanggotaan

 

(1)    Anggota Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 - 24.110 adalah mahasiswa Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember.

(2)    Anggota pramuka  selain mahasiswa Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong - Jember dapat bergabung sebagai anggota tamu.

(3)    Anggota tamu tidak diperbolehkan menjadi Dewan Racana.

(4)    Anggota tamu tidak diperbolehkan mengikuti Event Perkemahan Besar atas nama racana.

(5)    Anggota tamu diperbolehkan mengikuti acara diluar racana dengan syarat tertentu.

Pasal 6

Dewan Racana

 

(1)    Syarat Dewan Racana  sekurang-kurangnya 1 tahun telah menjadi anggota Pramuka di Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

 

(2)    Kepengurusan Dewan Racana dipilih oleh tim formatur.

Pasal 7

Pemangku adat

 

(1)    Pemangku Adat Racana adalah pemegang tertinggi adat istiadat Racana.

(2)    Masa bakti Pemangku Adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah adalah satu tahun.

(3)    Pemangku adat dipilih oleh Tim Formatur.

 

 

BAB IV

PENEMPUHAN

Pasal 8

Penempuhan SKU dan SKK

 

(1)    Penempuhan SKU dan SKK dapat ditempuh kepada orang yang ahli dalam bidangnya.

(2)    Penempuhan SKU hanya dapat ditempuh setelah menjadi anggota pramuka di Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

(3)    Penempuhan SKK hanya dapat ditempuh setelah dilantik menjadi Pandega.

BAB V

MUSYAWARAH

Bagian Kesatu

Pasal 9

Musyawarah

 

Musyawarah Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah  dinamakan Musyawarah Pandega.

 

 

 

Bagian Kedua

Musyawarah Luar Biasa

 

Pasal 10

Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak Racana akan mengadakan musyawarah  luar biasa,

 

BAB VI

ATRIBUT

 

Pasal 11

 

(1) Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 - 24.110 memiliki atribut berupa:

a. Logo Racana

b. Bendera racana

c. Makanan adat

d. Minuman Adat

e. Pusaka Racana

f.  Adat Racana

g. Amsal

h. Sandi Racana

i. Pakaian Adat Racana

j.  Scraft

k. Bendera amsal

 

Pasal 12

Logo

 

(1)    Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah memiliki empat sudut.

(2)    Logo racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dapat dipakai diberbagai alat.

 

Pasal 13

Bendera

Bendera Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbentuk persegi panjang.

 

Pasal 14

Makanan adat

(1)    Makanan adat adalah hidangan yang akan disajikan saat kegiatan kegiatan tertentu.

(2)    Makanan adat ini adalah makanan ciri khas Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

(3)    Makanan adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbahan dasar Ketela.

 

Pasal 15

Minuman adat

 

(1)  Minuman adat adalah minuman yang akan disajikan saat kegiatan kegiatan tertentu.

(2)  Minuman adat ini adalah minuman ciri khas Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

 

 

 

 

Pasal 16

Pusaka Racana

(1)    Pusaka Racana KH.Jauhari Zawawi Gugus Depan Jember 24.109 berupa keris.

(2)    Pusaka Racana Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.110 berupa selendang.

 

Pasal 17

Adat Racana

 

(1)    Proses adat Racana dilakukan oleh pemangku adat.

(2)    Pemangku adat  berjalan membawa pusaka.

 

Pasal 18

Amsal

(1)    Amsal Racana adalah sebuah kalimat yang memiliki makna.

(2)    Amsal Racana merupakan motivasi untuk seluruh anggota Racana.

 

 

Pasal 19

Sandi Racana

(1)  Sandi Racana adalah puisi yang meceritakan tetang Racana

(2)  Sandi Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berjudul “Tunas Kelapa dalam Kehijauan”.

(3)  Sandi Racana diciptakan oleh kak sinta bella.

 

Pasal 20

Pakaian adat Racana

(1)  Pakaian adat Racana ini hanya dapat dipakai oleh pemangku adat.

(2)  Pakaian adat Racana ini akan dikenakan oleh pemangku adat saat prosesi adat ambalan; dan

(3)  Pakaian adat Racana wajib dikenakan pada saat kegiatan berlangsung.

(4)  Kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah kegiatan kegiatan tertentu.

Pasal 21

Scraft

(1)  Scraft Racana ini dibentuk segitiga sama kaki. 

(2)  Scraft Racana ini dapat dikenakan diberbagai kegiatan.  

Pasal 22

Bendera Amsal

(1)   Bendera amsal berbentuk persegi panjang.

(2)   Bendera amsal berwarna coklat muda.

Pasal 24

Pergantian atribut

Pergantian atribut dapat dilaksanakan apabila terdapat kemudhorotan.

 

Pasal 25

Penutup

Hal –hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan dijelaskan di dalam Anggaran rumah tangga.

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman ini segaja Dikosongkan


 

PEDOMAN LANJUTAN

 

RACANA KH.JAUHARI ZAWAWI - NY.HJ. ZUHRIYAH

GUSUS DEPAN JEMBER 24.109-24.110

PANGKALAN INSTITUT AGAMA ISLAM AL FALAH ASSUNIYAH

KENCONG - JEMBER

 

 

BAB I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

 

(1)  Hari ulang tahun Organisasi ini bernama Dies maulidiyah.

(2) Dies maulidiyah Racana KH.Jauhari Zawawi Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 - 24.110 bertepatan pada  tanggal 03 Oktober.

 

Pasal 2

Tempat

 

Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 24.110 bertempat di Gedung Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

BAB II

ORGANISASI

Bagian kesatu

Pasal 3

Keanggotaan

 

(1)  Anggota Gerakan Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Gugus Depan Jember 24.109 -24.110 adalah Mahasiswa  Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

(2)    Syarat menjadi Anggota :

a. Telah mengikuti pertemuan Racana sekurang kurangnya 4 kali pertemuan secara berturut-turut.

b. Telah memahami Pedoman dasar dan Pedoman Lanjutan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

(3) Anggota pramuka yang telah purna tetap dianggap menjadi anggota paling lama 1 tahun dan bersifat tidak mengikat.

 

Pasal 4

Berakhirnya Keanggotaan

 

(1)  Keanggotaan Racana berakhir karena :

            a. Permintaan sendiri

b. Diberhentikan

c. Usia purna pandega

(2) Syarat berhentinya keanggotan Racana sebagaimana yang dimaksut pada ayat 1 point (a) adalah :

a. Melapor kepada ketua dewan Racana.

b. Membuat surat pernyataan berhenti.

c. Surat pernyataan tersebut harus ditandatangani oleh, Ketua Dewan Racana, Pembina.

(3) Anggota Racana dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika :

a. Melanggar kode kehormatan pramuka.

b. Mencemarkan nama baik Gugus Depan dan Pangkalan.

(4) Pemberhentian seorang anggota Racana dilakukan oleh Gugus Depan setelah mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan.

 

 

Bagian kedua

Pasal 5

Dewan Racana

 

(1) Dewan Racana adalah sekumpulan anggota pandega yang bertugas mengatur dan mengelola di Racana.

(2) Masa bakti Dewan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

adalah 1 tahun.

(3)  Syarat Dewan Racana ini:

a. Anggota Pramuka Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

b.  telah mengikuti pertemuan racana sekurang kurangnya 1 tahun.

c. Aktif dalam kegiatan

d. telah memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Lanjutan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

Pasal 6

Pemangku Adat

 

(1)    Pemangku adat memiliki hak untuk mengatur dan mengelola adat istiadat racana.

(2)    Masa bakti Pemangku adat KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah adalah 1 tahun.

3)  Syarat pemangku adat sebagai berikut:

a. Anggota Pramuka Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

b.  telah mengikuti pertemuan racana sekurang kurangnya 1 tahun.

c. Aktif dalam kegiatan

d. telah memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Lanjutan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember

BAB III

PENEMPUHAN

Pasal 7

Penempuhan SKU dan SKK

 

(1)     Penempuhan SKU Pandega ditempuh setelah menjadi anggota.

(2)    Penempuhan SKK dapat ditempuh setelah menjadi Pandega.

(3)    Penempuhan SKK sebagaimana yang dimaksut ayat (2) bersifat tidak wajib.

(4)    SKK yang tempuh sekurang kurangnya 10 TKK wajib. 

(5)    SKK yang telah ditempuh di penegak dapat dilanjut digolongan pandega.

 

 


BAB IV

MUSYAWARAH

 

Bagian kesatu

Pasal 8

Musyawarah

(1)    Musyawarah Pandega Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah disingkat Musdega.

(2)    Musdega Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dinyatakan sah jika di hadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 jumlah anggota.

(3)    Musdega  dilaksanakan selama 1 tahun sekali.

(4)    Selain pemilihan ketua dewan racana, Musyawarah pandega dapat memutuskan apa saja yang  berkaitan dengan Racana.

 

Pasal 9

Pemilihan Ketua Dewan

 

(1)   Calon Ketua Dewan diusulkan oleh beberapa anggota Senior selambat-lambatnya dua minggu sebelum dilaksanakannya Musyawarah pandega

(2)  Beberapa penegak laksana sebagaimana yang dimaksut ayat (1) adalah 3 sampai  5 Pandega atau Senior. 

(3) Anggota yang  tidak dipilih menjadi calon Ketua dewan Racana dapat mencalonkan diri kepada Pandega atau senior.  

(4)   Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus memenuhi syarat.

(5) syarat yang dimaksut pada ayat (4) adalah:

a. Anggota Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

b. Aktif dalam kegiatan

c. Telah memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Lanjutan Racana Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

d. Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun.

(5) Calon Ketua Dewan yang diusulkan harus menyatakan kesediaannya secara lisan dan disampaikan pada saat Musdega dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.

(6)  Calon Ketua Dewan harus hadir pada saat pemilihan.

Pasal 10

Pemilihan pemangku adat

(1)    Calon pemangku adat diusulkan oleh beberapa Pandega senior.

(2)    Anggota yang tidak dipilih sebagai calon dapat mencalonkan diri melalui penegak laksana atau senior.

(3)    Calon pemangku adat yang diusulkan harus memenuhi syarat;

(4)    Syarat yang dimaksut ayat (3) adalah;

a. Anggota Pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

b. Sekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun

c. Aktif dalam kegiatan

d.Telah memahami Pedoman Dasar dan Pedoman Lanjutan Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah tanggas ekurang kurangnya telah mengikuti pertemuan Racana selama 1 tahun

 

Bagian kedua

Pasal 11

Musyawarah Luar Biasa

 

(1) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak.

(2) Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Racana atau usul dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah  anggota.

(3) Musyawarah Luar Biasa Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.

 

 

 

BAB V

Bagian Kesatu

ATRIBUT

Pasal 12

Logo

(1)  Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah tersusun dari tali melingkar, bintang Sembilan, nomor gugus depan, nama pangkalan, bunga lily dan pusaka.

(2)  Makna Logo Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj.Zuhriyah :

 

a.    Empat sudut logo

LogoRacana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah memiliki empat sudut yang melambangkan empat pilar pencapaian racana yaitu berilmu, berada, berdakwah, dan berkarya.

b.          Nama Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah

          Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah dengan keteladanan dalam hidupnya, Beliau adalah Ulama yang disegani oleh masyarakat di tanah Jawa maupun Madura, beliau juga dikenal sangat disiplin dalam segala hal,  dan juga berperan penting dalam menegakkan Kemerdekaan Indonesia, yang mengajak umat Islam khususnya di kalangan NU untuk membela dan mencintai tanah air, menjadi anggota Pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember harus bisa mencontoh keteladanan dari beliau, misal rajin dalam belajar, berjuang melawan kebodohan dan patuh terhadap tata tertib Kampus dan juga harus memiliki rasa cinta terhadap tanah air.

c.    Nomor Gugus Depan

          Nomor gugus depan 24.109 – 24.110 adalah nomor gugus depang yang berpangkalan di Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

d.         Bunga Lily

Bunga lily adalah lambang Pramuka dunia yang melambangkan persatuan Pramuka di seluruh dunia. Bunga lily dikenal pada lambangWOSM (World Organization of the Scout Movement) artinya Organisasi Gerakan Pramuka Sedunia, WOSM  adalah organisasi internasional non-pemerintah, independen, dan non-profit yang menaungi Gerakan Pramuka (Kepanduan) di seluruh dunia.

e.         Sembilan Bintang

Sembilan bintang adalah lambang dari Nahdlatul Ulama’melambangkan sembilan wali,juga melambangkan satu bintang tengah bahwa satu nabi pedoman kita yaitu Nabi Muhammad, empat bintang sebelah kanan melambangkan khulafaur Rosyidin, dan empat bintang sebelah kiri melambangkan empat madzhab pada Islam.

f.          Tunas Kelapa

            Adalah lambing gerakan Pramuka yang berciri khas Pramuka Indonesia, dan dua di pasang sebelah kanan dan kiri adalah Pramuka satuan terpisah antara Pramuka putra dan putri.

 

g.         Tali melingkar

 

Tali Melingkar adalah lambang  World Organization of the Scout Movement (Persatuan Pramuka diseluruh dunia)  yang memilikir arti persaudaraan pramuka diseluruh dunia.

 

h.    Pusaka

Pusaka racana KH.Jauhari Zawawi  berupa Keris , dan Racana Ny.Hj. Zuhriyah berupa selendang, pusaka ini melambangkan cirri khas orang jawa.

 

(4)  Makna warna logo Racana ini :

a. Warna Merah berarti berani pantang menyerah ,kesatria, keberanian karena benar menggambarkan kebulatan tekat untuk menempuh suatu rintangan atau halangan.

b. Warna Kuning berarti kebebaan, kegembiraan,

c. Warna Hitam berarti kekuatan,keabadian,kewibawaan menggambarkan sifat tatag dan tangguh.

d. Warna Hijau berarti menggambarkan cinta terhadap alam terbuka. jugaberarti kesuburan, kesegaran, ketremtraman, kedamaian .

e. Warna Putih berarti suci.

(5)    Logo Racana digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal.

(6)    Logo Racana tidak dibenarkan jika digunakan pada tempat yang tidak semestinya atau tidak etis.

 

 

 

Pasal 13

Bendera

(1) Bendera Racana berbentuk persegi panjang yang berukuran  1 ½ :1 dan warna dasar Hijau.

(2)  di tengah bendera terdapat Logo Racana dan dibawahnya terdapat tulisan Institut Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

(3) Diatas logo Racana terdapat tulisan pramuka Inaifas serta gugus depan 24.109- 24.110.

Pasal 14

Makanan adat

 

(1)    Makanan adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berupa getuk.

(2)    Makanan adat hanya dimakan pada kegiatan kegiatan tertentu.

(3)    Makanan adat berlaku untuk anggota, tamu, dan undangan.

 

Pasal 15

Minuman adat

(1)  Minuman adat Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berupa air kelapa yang disajikan dengan kendi.

(2)  Minuman  adat hanya disajikan pada kegiatan kegiatan tertentu.

(3)  Minuman berlaku untuk anggota, tamu, dan undangan

 

Pasal 16

Pusaka Racana

(1)  Pusaka Racana KH.Jauhari Zawawi berupa keris yang berwarna keemasan.

(2)  Pusaka Racana Ny.Hj. Zuhriyah berupa selendang yang berwarna dasar kuning.

(3)    Pusaka tersebut merupakan romantika dari budaya jawa.

 

 

 

 

Pasal 17

Adat Racana

(1)    Pemangku adat beserta pengawal berjalan menuju Pembina.

(2)    Pemangku adat mengambil sikap pusaka.

(3)    Pada saat sikap pusaka, petugas membaca sandi Racana dan peserta mengambil sikap sandi.

(4)    Pemangku adat putra menancapkan dan mengalungkan pusaka racana.

Pasal 18

Amsal

Bagian Kesatu

Bunyi dan makna amsal

(1)  Amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbunyi:

Berdiri tegap dan teguh bersama keridhoan”.

(2)  Makna Amsal tersebut mengkiaskan bahwa pramuka Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah agar menerima apa yang sudah menjadi kehendak tuhan.

 

Bagian Kedua

Logo Amsal

(1)  Logo Amsal Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah mengambil sebagian dari logo Racana.  

(2)  Logo amsal terdiri dari tali melingkar, bintang Sembilan, nama pangkalan, dan bunga lily.

(3)  Makna logo amsal mengikuti makna logo Racana sebagaimana yang tercantum pada Bab IV Pasal 9 ayat (2) .

Bagian Ketiga

Bendera amsal

(1)  Bendera Amsal Racana berbentuk persegi panjang yang berukuran  1 ½ :1 M dengan warna dasar coklat muda.

(2)  Pada tengah bendera terdapat Logo amsal Racana yang terdiri dari tali melingkar, bintang Sembilan, bunga lily dan terdapat tulisan Berdiri tegap dan teguh bersama keridhoan.

(3)  Ditepi bendera terdapat renda berwarna kuning.

Pasal 20

Sandi Racana

(1) Sandi Racana tersebut berbunyi:

 

Sikap sandi

Tunas Kelapa dalam Kehijauan

Hijaumu membawa kesejukan

Dalam tersisihnya posisi

Dalam terbatasnya ruang gerak

Dalam kecilnya kesadaran

Akan tawaran alur untuk menjadi berkualitas

Namun, sang coklat memberanikan diri

Masuk dalam hijaunya perkampungan

Dengan ramah wujud bakti

Memandu Membawa kedamaian

Pandu pandu bangsa adalah sang generasi

Merah ujung tongkat mereka bak keberanian

Berani melawan setiap penghalang

Suara lantang bak kesanggupan

Sanggup akan regenerasi

Keras suara mereka namun lembut dalam kalbu

Tunas mereka selalu melambai

Menawarkan persahabatan

Berteguh dengan komitmen

Tumbuhnya sang buah adalah tumbuhnya sang generasi

Kerasnya  sang buah adalah  kekuatan jasmani dan rohani

Sang buah tumbuh subur tanpa mengenal tempat

Tak mengenal keadaan mereka

Menjulang tinggi sang pohon

Bagai tingginya cita-cita sang pandu

Memberi warna dalam kesejukan

Sang coklat tampak dalam kehijauan

Berdiri tegap dan teguh bersama keridhoan

 

(2) Sikap Sandi dilakukan dengan cara menggenggam hasduk didepan dada dengan tangan kanan dan ditumpu dengan tangan kiri.

(4)  Sandi racana hanya dapat dibaca setiap kegiatan - kegiatan

 

 

Pasal 21

Pakaian Adat Racana

(1)  Pakaian adat ambalan dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik mendidik, disiplin, dan kerapian yang menjadi ciri khas pramuka Institute Agama Islam Al Falah Assunniyyah Kencong – Jember.

(2)   Pakaian adat racana Sebagai Berikut:

a.         Untuk putra, memakai baju putih dan berjas hitam, serta memakai celana hitam dan memakai jarik batik berwara dasar coklat.

b.         Untuk putri, memakai baju batik dan memakai rok berwara hitam.

(3)  Untuk putra memakai songkok.

Pasal 22

Scraf

(1) Scraf Racana KH.Jauhari Zawawi - Ny.Hj. Zuhriyah berbentuk segitiga sama kaki dengan warna dasar hijau dengan kombinasi warna kuning.

(2)  scraft dapat diberi motif imbuhan seperti pita atau semacamnya.

(3)  Ukuran Scraf menyesuaikan / kondisional.

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Kedua

PERGANTIAN ATRIBUT

Pasal 22

(1)    Pergantian atribut akan diselenggarakan apabila terdapat kemudhorotan.

(2)    Pergantian atribut harus diketahui oleh Pembina dan sekurang kurangnya 10 dari purna Pandega.

(3)    Pergantian atribut diselenggarakan atas prakarsa Pengurus Dewan Racana atau usulan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah  anggota.

(4)    Pergantian atribut dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota.

Pasal 23

Penutup

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur lebih lanjut dikemudian hari berdasarkan kesepakatan bersama.

 

                                                         

 

Ditetapkan : Kencong

                                                          Pada tanggal : 28 September 2019

 

Pimpinan sidang Komisi A,

Ketua,

 

 

 

 

M.Nurul Huda

Sekretaris,

 

 

 

 

Robiatul Adawiyah

 

 

 

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama